Malapetaka Perwal PJ Walikota Langsa, Uang APBK Haram digunakan Sebelum Adanya Walikota Defenitif

Daerah135 Dilihat

Kota Langsa – Praktisi Hukum dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI), H. Abd. Muthallib Ibrahim, mengatakan Pj. Walikota Langsa semestinya menghentikan semua anggaran aktivitas Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, karena hingga saat ini DPRK Langsa enggan melantik Walikota terpilih.

H. Talib, sapaan akrab H. Abd. Muthallib Ibrahim, mengungkapkan dengan rasa kesal atas sikap egois DPRK Langsa yang mengulur – ulur waktu agar tidak ada Walikota definitif di Langsa.

“Sikap anggota DPRK itu memalukan jika tidak segera melantik Walikota pilihan rakyat kota Langsa,” kata H. Talib.

Menurutnya, Pj. Walikota harus mempertanggungjawabkan uang rakyat yang selama ini digunakan oleh DPRK Langsa, seperti uang reses, perjalanan dinas (SPPD), biaya sidang, tunjangan – tunjangan dan berbagai kegiatan dewan lainnya, jika tidak Pj. Walikota bisa dipersangkakan bersekongkol menghabiskan uang rakyat, kata H. Talib dari tim DSI atau Indonesia Disbute Board, sebagai Mediator Sengketa Indonesia.

“Jadi, Pj Walikota harus mencari solusi, bukan menikmati jabatan itu terus menerus,” ungkapnya.

Sebagai info, Jeffri Sentana dan M. Haikal, telah ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, namun hingga saat ini DPRK belum melantik mereka sebagai kepala daerah Kota Langsa yang sah.

Pj Walikota Langsa, melalui Plt. Sekda Kota Langsa, Suriyatno AP, kepada KBA.ONE, Senin, 5 Mei 2025, menjelaskan bahwa info terkait penggunaan anggaran perencanaan belanja daerah (APBK) terhadap kegiatan DPRK Langsa, pernah disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Langsa, baru – baru ini, ” Ok. Sy kirim linknya ya,” kata Suriyatno.

Dalam situs hariandaerah.com, dengan judul berita “Efek Perwal Walikota dan DPRK Langsa Kena Sanksi tidak Dibayar Gaji,” itu merupakan tidak ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif Langsa terhadap APBK 2025, yang disampaikan oleh Kepala BPKD Langsa, Kairul Ichsan kepada media setempat, Selasa, (25/02/2025).

Namun dalam perwal kota Langsa itu hanya menyebutkan Walikota dan anggota DPRK Langsa tidak menerima gaji selama enam bulan.
Sementara aktivitas dewan, tunjangan sidang, SPPD, Uang reses dan lainnya tidak disebutkan dalam perwal tersebut.

Sumber: ( KBA.ONE/Muhazir/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *