Penyalahgunaan Narkotika Satres Narkoba Polres Aceh Selatan amankan Seorang Pria warga Aceh Selatan

Polda Aceh23 Dilihat

Dailymailindonesia.com, Aceh Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika  di Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial KN, seorang warga Tapaktuan (42), ditangkap oleh tim Satresnarkoba setelah penyelidikan intensif. Jum ‘at (12/01/2024).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan Bahwa penangkapan tersebut  merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya 3 orang  yang telah diamankan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 yang lalu.

 “Dari hasil pengembangan atas tertangkapnya 3(tiga) orang pelaku sebelumnya petugas Kami pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib langsung menjumpai KN yang beralamat di Air Berudang Kecamatan Tapaktuan.Petugas melihat KN sedang berada di depan masjid Air berudang dan langsung menghampiri, setelah memberi tau dari  Petugas  Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, terus dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti.Tetapi KN dengan koperatif mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu disimpan dirumahnya.Kemudian petugas menghubungi  perangkat Desa untuk mendampingi penggeledahan dirumah KN.Hasil penggeledahan didapatkan 4(empat) paket Narkotika jenis Sabu dengan total berat Brutto 8,17 (delapan koma tujubelas) gram.Dan KN sendiri mengakui bahwa tidak mempunyai izin untuk memiliki dan menguasai  Narkotika jenis Sabu tersebut” Jelas Narsyah.

“Selanjutnya petugas menyita Nartkotika jenis Sabu tersebut beserta barang bukti lainnya yaitu  1(satu) buah Mancis, 1(satu) buah kaca Pirex, 1(satu) unit Sepeda motor Honda Beat, 1(satu) unit HP  Vivo warna Hitam,1(satu) buah kotak rokok HD,1(satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1(satu) buah Kompor” terang Kasatres Narkoba

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa penangkapan Pelaku merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kususnya di wilayah  Aceh Selatan.

Ini juga merupakan bagian dari komitmen pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami  mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak.” Pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *