RSUD Meuraxa: Pegawai Diberhentikan Lewat Proses Evaluasi

Berita26 Dilihat

Dailymailindonesia.com, BANDA ACEH – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, Riza Mulyadi, menyebutkan proses evaluasi pegawai kontrak merupakan peraturan undang-undang yang berlaku. Sementara pegawai yang tidak lulus maka akan diberhentikan.

“Hasil evaluasi pegawai non PNS ini sudah jelas dasarnya merujuk ke Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Riza, dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.

Dia menjelaskan proses evaluasi mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, praktik, hingga wawancara dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita menegakkan aturan guna mewujudkan asas profesionalitas demi pelayanan prima kepada masyarakat,” ucapnya.

Kata dia, pihaknya membentuk tim khusus yang berkompeten guna memastikan setiap tahapan seleksi dilakukan secara ketat yaitu mulai seleksi administrasi, tes tulis, praktik, hingga wawancara. Dari hasil tersebut, kata Riza selaku direktur rumah sakit mengeluarkan surat keputusan bagi 88 pegawai yang tidak lolos seleksi bahwa kontrak kerja mereka tidak dapat diperpanjang.

Kemudian, kata Riza, jumlah pegawai yang tidak diperpanjang perjanjian kontrak kerjanya adalah 88 orang yang tidak lulus dari total 539 pegawai Non PNS yang mengikuti seleksi.

Adapun para pegawai non pns dimaksud meliputi bagian pelayanan, keperawatan, penunjang, dan administrasi di rumah sakit bertipe B tersebut.

“Mereka sudah melewati berbagai macam tes yang dilakukan, dan itu hasilnya sesuai dengan tes yang mereka ikuti, murni tanpa ada rekayasa,” ujar Riza.

Menurut Riza, evaluasi rutin tahunan itu dasar hukumnya jelas. Pihaknya juga mempunyai peraturan wali kota tentang tata kelola rumah sakit.

“Di situ sudah dicantumkan semua tentang bagaimana pengelolaan pegawai di lingkungan Rumah Sakit Meuraxa, termasuk manajemen berhak untuk tidak memperpanjang kontrak pegawai non pns apabila kinerjanya tidak maksimal dan juga bermasalah,” sebutnya.

Tambah Riza, evaluasi tersebut dilakukan setiap tahun untuk melihat kinerja pegawai non pns dan tolak ukur perpanjangan kontrak.

“Tidak ada kepentingan apapun selain bagian dari upaya peningkatan kinerja dan profesionalitas para pegawai demi pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Aceh, Habibi Inseun menyebutkan puluhan pegawai kontrak Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa terancam kehilangan pekerjaan lantaran kebijakan Penjabat Wali Kota Banda Aceh.

“Sekitar 80an pegawai kontrak mulai dari dokter, perawat dan pegawai lainnya yang telah bekerja bertahun-tahun terancam kehilangan pekerjaannya. Statusnya tak  jelas lantaran kebijakan tidak tepat dari Pj wali kota,” kata Habibi kepada awak media Selasa, 5 Desember 2023.

Habibi menjelaskan kebijakan ditetapkan oleh Pj Walikota Banda Aceh pada 8 Oktober 2023 tersebut yaitu, memerintahkan para karyawan kontrak mengikuti serangkaian evaluasi di rumah sakit tersebut.

Habibi mempertanyakan tujuan dari evaluasi yang dilakukan seperti apa, karena menurutnya jika untuk meningkatkan mutu pelayanan maka tidak perlu ada hasil lulus atau tidak.

“Evaluasi tersebut berupa tes, yang sudah diikuti mereka sebelum bekerja disana, nah ujian ini dinyatakan mereka lulus dan tidak lulus,” katanya.

Lanjut Habibi, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, RSUD Meuraxa telah merekrut sekitar 50an pegawai baru.

Nah apakah yang diterima ini untuk menggantikan tidak lulus tadi,” ujarnya.

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan DPRK Banda Aceh, meminta solusi terkait permasalahan tersebut.

“Kita ingin memastikan apakah yang tidak lulus ini akan diberhentikan atau bagaimana nasibnya, karena di tengah ekonomi dan lapangan pekerjaan sulit, ada apa dengan kebijakan mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, awak media sudah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Direktur RSUD Meuraxa, Riza Mulyadi, pada Selasa, 5 Desember 2023. namun yang bersangkut mengarahkan untuk menghubungi pihak humas rumah sakit.

Pada hari yang sama, awak media telah menghubungi Humas RSUD Meuraxa, Danil. Yang Ia meminta agar memberikan list pertanyaan yang ingin dikonfirmasi.

Namun, hingga berita ini dipublikasi pihak rumah sakit belum memberikan keterangan apapun perihal permasalahan yang dikeluhkan pegawai kontrak di sana.(Ajnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *