BANDA ACEH – Baitul Mal Kota Banda Aceh mulai melakukan survei lapangan terhadap 165 proposal calon penerima bantuan pembangunan rumah layak huni dan rehabilitasi rumah bagi masyarakat fakir miskin tahun anggaran 2026. Survei ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Survei yang dijadwalkan mulai Rabu, 28 Oktober 2026, tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh. Proses ini menjadi tahapan penting dalam memverifikasi kondisi rumah, kelayakan calon penerima, serta tingkat kebutuhan masyarakat sebelum penetapan penerima bantuan dilakukan.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa program pembangunan dan rehabilitasi rumah bagi masyarakat fakir miskin merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal yang layak.
Menurut Illiza, pelaksanaan program bantuan perumahan melalui Baitul Mal harus dilakukan secara terencana, terkoordinasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga diperlukan agar proses verifikasi berjalan optimal dan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong agar pelaksanaan program bantuan perumahan melalui Baitul Mal dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan tepat sasaran. Saya berharap seluruh perangkat daerah terkait mendukung proses verifikasi sesuai tugas dan kewenangannya sehingga bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Illiza.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Baitul Mal dan OPD terkait, terutama dalam penyediaan data, dukungan teknis, serta pengawasan pelaksanaan program. Dengan koordinasi yang baik, proses penetapan penerima bantuan diharapkan dapat dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
165 Proposal Akan Diverifikasi
Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. M. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menjelaskan bahwa survei lapangan merupakan tahapan penting untuk memastikan calon penerima bantuan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Dari total 165 proposal yang akan disurvei, sebanyak 103 proposal merupakan permohonan pembangunan rumah baru, sedangkan 62 proposal lainnya merupakan permohonan rehabilitasi rumah.
Banyaknya proposal yang masuk menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan perumahan yang layak. Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak seluruh permohonan dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran.
Oleh karena itu, survei dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi rumah dan keadaan ekonomi calon penerima. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar evaluasi dan pertimbangan dalam menentukan proposal yang layak diprioritaskan berdasarkan tingkat kebutuhan, kondisi hunian, persyaratan penerima, serta ketersediaan anggaran.
“Program pembangunan dan rehabilitasi rumah ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tepat sasaran, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, kondisi rumah dan kelayakan calon penerima perlu diperiksa secara langsung agar keputusan yang diambil berdasarkan data dan fakta di lapangan,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan bahwa hasil survei akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menetapkan calon penerima bantuan. Dengan demikian, dana ZIS yang dikelola Baitul Mal dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu masyarakat fakir miskin yang benar-benar membutuhkan hunian layak.
Programkan 30 Rumah Baru dan 30 Rehabilitasi
Pada tahun 2026, Baitul Mal Kota Banda Aceh telah memprogramkan pembangunan 30 unit rumah layak huni dan rehabilitasi 30 unit rumah bagi masyarakat fakir miskin yang memenuhi persyaratan.
Artinya, program yang direncanakan mencakup 60 unit rumah, terdiri atas pembangunan rumah baru dan perbaikan rumah yang sudah ada.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi agar dapat tinggal di rumah yang lebih layak, aman, dan nyaman.
Meski demikian, penetapan penerima bantuan tetap akan dilakukan berdasarkan hasil survei, evaluasi kelayakan, tingkat kebutuhan, serta ketersediaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya proses verifikasi langsung, Baitul Mal diharapkan dapat mengidentifikasi masyarakat yang paling membutuhkan bantuan sekaligus memastikan bahwa setiap program dilaksanakan berdasarkan data yang akurat.
Libatkan Dinas Perumahan untuk Verifikasi Teknis
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Irwan, S.E., M.Si., Ak., mengatakan bahwa pelaksanaan survei membutuhkan koordinasi administrasi dan teknis agar seluruh tahapan verifikasi berjalan tertib.
Menurutnya, survei tidak hanya mencocokkan data administrasi yang tercantum dalam proposal, tetapi juga memeriksa kondisi fisik rumah dan keadaan calon penerima bantuan secara langsung.
“Survei ini penting untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik rumah dan keadaan calon penerima bantuan. Melalui koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, kami berharap proses verifikasi berjalan tertib dan menghasilkan data yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan penerima bantuan sesuai dengan ketentuan,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, keterlibatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sangat diperlukan, terutama dalam menilai kondisi bangunan dan menentukan kebutuhan teknis, baik untuk pembangunan rumah baru maupun rehabilitasi rumah.
Dukungan teknis tersebut meliputi verifikasi kondisi bangunan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyiapan gambar dan spesifikasi teknis, serta pendampingan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan maupun rehabilitasi rumah.
Sementara itu, Baitul Mal tetap menjalankan fungsi pengelolaan program, evaluasi, penetapan penerima, serta penyaluran dana ZIS sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Perkuat Kolaborasi melalui Instruksi Wali Kota
Pelaksanaan survei tersebut juga sejalan dengan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kolaborasi Organisasi Perangkat Daerah dengan Baitul Mal Kota Banda Aceh dalam Penyediaan Data, Dukungan Teknis, dan Pengawasan Program Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Instruksi tersebut menekankan pentingnya sinergi antara Baitul Mal dan OPD terkait untuk mendukung pelaksanaan program yang transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam program bantuan perumahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berperan dalam penyediaan dan verifikasi data teknis calon penerima, penyusunan kebutuhan teknis pembangunan, serta pendampingan dan pengawasan pekerjaan.
Di sisi lain, dukungan administrasi dari sekretariat Baitul Mal mencakup penyiapan data proposal, koordinasi kegiatan, serta dokumentasi hasil survei yang nantinya digunakan sebagai bahan evaluasi.
Kolaborasi ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan dalam penetapan penerima sekaligus memastikan bantuan diberikan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Dorong Kesejahteraan Masyarakat Fakir Miskin
Melalui survei terhadap 165 proposal tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Baitul Mal berupaya memastikan program pembangunan dan rehabilitasi rumah tahun 2026 berjalan sesuai sasaran.
Program ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat fakir miskin melalui penyediaan hunian yang lebih layak.
Rumah yang aman dan memadai merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang berpengaruh terhadap kesehatan, kenyamanan, serta kehidupan keluarga. Karena itu, bantuan perumahan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini tinggal di hunian dengan kondisi kurang layak.
Dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran, Baitul Mal Kota Banda Aceh diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan dana ZIS untuk membantu masyarakat yang paling membutuhkan.
Hasil survei lapangan nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan calon penerima yang memenuhi persyaratan, dengan tetap mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan kemampuan anggaran yang tersedia.(**)






