Satgas PASTI Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 702 Ribu Rekening Diblokir

News23 Dilihat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari berbagai praktik keuangan ilegal, penipuan transaksi keuangan, hingga usaha pergadaian tanpa izin.

Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta berbagai modus penipuan. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memiliki izin dari OJK.

Sementara itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), upaya penanganan penipuan transaksi keuangan menunjukkan capaian signifikan. Hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan, dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar.

Selain itu, IASC telah memfasilitasi pengembalian dana kepada para korban penipuan sebesar Rp207,16 miliar.

Capaian tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan OJK dan Satgas PASTI untuk menekan aktivitas keuangan ilegal, memutus aliran dana hasil kejahatan, serta meningkatkan perlindungan konsumen di tengah maraknya penipuan melalui saluran digital.

330 Entitas dan Aktivitas Keuangan Ilegal Ditangani

Dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Selasa (27/10/2026), OJK menjelaskan bahwa penanganan yang dilakukan Satgas PASTI selama Agustus hingga September 2026 mencakup 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Berbagai praktik tersebut ditemukan melalui sejumlah saluran, mulai dari situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial hingga layanan pesan instan.

Pelaku umumnya menawarkan kemudahan memperoleh pinjaman dalam waktu singkat. Namun, di balik penawaran tersebut, terdapat sejumlah risiko yang dapat merugikan masyarakat, seperti bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain pinjaman ilegal, Satgas PASTI juga menemukan praktik penyamaran identitas dengan memanfaatkan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban.

Modus ini berpotensi membuat masyarakat terkecoh karena pelaku seolah-olah mewakili lembaga resmi atau perusahaan jasa keuangan yang dikenal.

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai penawaran jasa keuangan yang diterima melalui media digital. Legalitas perusahaan, keaslian identitas pihak yang menawarkan produk, serta kejelasan mekanisme transaksi harus diperiksa sebelum masyarakat mengambil keputusan keuangan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat.

Satgas PASTI Hentikan 11 Usaha Pergadaian Ilegal

Selain menangani pinjaman dan investasi ilegal, Satgas PASTI juga mengambil tindakan terhadap 11 entitas pergadaian ilegal selama Agustus hingga September 2026.

Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena entitas-entitas itu belum memperoleh izin usaha dari OJK.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

OJK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menggunakan layanan pergadaian yang tidak memiliki izin resmi. Praktik pergadaian ilegal berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.

Masyarakat sebaiknya memastikan bahwa perusahaan pergadaian yang dipilih telah memiliki izin sesuai ketentuan. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko perselisihan dan memastikan adanya perlindungan yang memadai terhadap hak-hak konsumen.

IASC Blokir 702.833 Rekening Terkait Penipuan

Dalam upaya menangani penipuan transaksi keuangan, OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC juga berhasil memblokir dana yang berkaitan dengan penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar.

Tidak hanya melakukan pemblokiran, IASC turut memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Capaian tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam menangani kasus penipuan keuangan.

Semakin cepat laporan disampaikan setelah penipuan diketahui, semakin besar peluang pihak terkait untuk menelusuri transaksi dan mengambil langkah yang diperlukan guna menghambat perpindahan dana.

Meski demikian, pemblokiran rekening maupun penelusuran dana tetap memerlukan proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, masyarakat yang menjadi korban diimbau segera melaporkan kejadian dan menyiapkan bukti transaksi serta informasi pendukung lainnya.

OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, khususnya yang memanfaatkan media digital.

Pertama, masyarakat diminta mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dapat diperoleh dalam waktu singkat. Janji keuntungan yang tidak masuk akal dapat menjadi salah satu indikasi penawaran investasi berisiko atau penipuan.

Kedua, masyarakat perlu memastikan legalitas pelaku usaha, produk, dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau menyerahkan dana.

Ketiga, masyarakat diingatkan agar tidak mudah memercayai penawaran pinjaman maupun investasi yang disampaikan melalui media sosial, pesan pribadi, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.

Keempat, masyarakat harus berhati-hati terhadap penyamaran identitas yang menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, maupun foto profil keluarga atau orang yang dikenal.

Jika menerima permintaan transfer uang dari seseorang yang mengaku sebagai keluarga, teman, atau pihak tertentu, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi melalui nomor telepon atau saluran komunikasi lain yang telah diketahui dan terverifikasi.

Kelima, masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode one-time password (OTP), PIN, dan kata sandi. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak berwenang.

Keenam, setiap indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan perlu segera dilaporkan melalui kanal resmi Satgas PASTI dan IASC agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Perlindungan Konsumen Membutuhkan Kewaspadaan Bersama

OJK dan Satgas PASTI terus mendorong masyarakat untuk lebih cermat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan, terutama di tengah perkembangan transaksi digital yang semakin pesat.

Kemudahan akses terhadap layanan keuangan harus diimbangi dengan pemahaman mengenai risiko, pemeriksaan legalitas, dan perlindungan data pribadi.

Masyarakat juga perlu membangun kebiasaan memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan keuangan, terutama ketika berhadapan dengan tawaran yang mendesak, menjanjikan keuntungan besar, atau meminta transfer dana dalam waktu singkat.

Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak hanya bergantung pada penindakan oleh regulator dan aparat terkait, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengenali, menghindari, serta melaporkan praktik yang mencurigakan.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mempercepat pelaporan, risiko kerugian akibat penipuan transaksi keuangan diharapkan dapat ditekan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang legal dan bertanggung jawab.(**)