BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong para guru sekolah dasar (SD) untuk memperkuat penerapan pendidikan inklusif dengan meningkatkan kemampuan mengidentifikasi, memahami, dan mendampingi peserta didik sesuai kebutuhan masing-masing.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Jalaluddin, saat membuka Workshop Identifikasi dan Pendampingan Peserta Didik dalam Pendidikan Inklusif bagi Guru Sekolah Dasar se-Kota Banda Aceh di Balee Kerukon, Balai Kota Banda Aceh, Senin (5/10/2026).
“Setiap anak lahir unik dan istimewa. Ada anak yang cepat memahami pelajaran, ada yang membutuhkan waktu lebih. Ada anak yang membutuhkan pendampingan khusus,” kata Jalaluddin.
Menurutnya, pendidikan inklusif bukan sekadar menerima peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah reguler. Lebih dari itu, pendidikan inklusif harus mampu menghadirkan lingkungan belajar yang menghargai keberagaman, memberikan rasa aman, serta memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar tanpa merasa tersisih atau tertinggal.
Jalaluddin menegaskan, guru memiliki peran penting dalam mewujudkan pendidikan inklusif karena berinteraksi langsung dengan peserta didik setiap hari. Kepekaan guru dalam mengenali perubahan perilaku, kesulitan belajar, hingga hambatan sosial yang dialami anak menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan pendampingan.
Karena itu, ia mengingatkan para guru agar tidak terburu-buru memberikan label atau stigma kepada anak yang mengalami kesulitan belajar maupun menunjukkan perilaku tertentu.
“Jangan cepat-cepat memberi label atau stigma. Mari kita pahami, kita identifikasi masalahnya, dan kita berikan pendampingan terbaik yang sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.
Ia berharap, melalui kegiatan workshop tersebut, para guru semakin memahami karakteristik peserta didik dan mampu menentukan pendekatan pembelajaran yang tepat. Dengan demikian, setiap anak dapat berkembang sesuai potensi, kemampuan, dan kebutuhannya.
Selain memperkuat pendidikan inklusif, Jalaluddin juga menyoroti pentingnya proses transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menuju Sekolah Dasar (SD). Menurutnya, masa transisi merupakan tahapan penting dalam tumbuh kembang anak yang membutuhkan perhatian dari guru, orang tua, dan lingkungan sekolah.
Perpindahan dari PAUD ke SD, lanjutnya, bukan hanya berkaitan dengan perubahan jenjang pendidikan, tetapi juga menyangkut proses adaptasi terhadap lingkungan baru, pembentukan kepercayaan diri, serta pengembangan karakter anak.
Oleh sebab itu, proses transisi tersebut harus dirancang secara menyenangkan, ramah anak, dan tidak menimbulkan tekanan. Anak perlu mendapatkan sambutan yang hangat agar merasa nyaman, diterima, dan siap mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar.
“Proses transisi ini harus berlangsung secara menyenangkan, ramah anak, dan bebas dari tekanan. Kita ingin anak-anak melangkah ke Sekolah Dasar dengan rasa bahagia, merasa diterima dengan hangat, dan memiliki keyakinan bahwa sekolah adalah rumah kedua yang aman dan menyenangkan,” katanya.
Jalaluddin juga mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan atau bullying. Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri tanpa takut mengalami intimidasi maupun perlakuan diskriminatif.
Upaya mencegah perundungan membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh warga sekolah. Guru diharapkan mampu mengenali tanda-tanda perundungan sejak dini, membangun komunikasi yang baik dengan peserta didik, serta menanamkan sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan.
Melalui penguatan pendidikan inklusif, pendampingan yang sesuai kebutuhan anak, serta penciptaan lingkungan belajar yang aman dan ramah, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang setara untuk tumbuh, berkembang, dan meraih prestasi.
Pendidikan inklusif diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan di lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi budaya yang menempatkan setiap anak sebagai individu yang berharga, dengan hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.






