Kejati Aceh Serahkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai

Kajati Aceh7 Dilihat

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue selaku penanggung jawab penuntutan.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Setelah proses Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

Selanjutnya, Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tanah

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Aceh, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.

Dalam data awal pengadaan, terdapat 26 bidang tanah, yang terdiri atas 25 bidang tanah milik masyarakat dan satu bidang berstatus Tanah Desa.

Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah bidang tanah tersebut diduga berubah menjadi 77 bidang. Selain perubahan jumlah bidang, status Tanah Desa yang semula hanya satu bidang juga diduga berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) beserta sejumlah dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam rangkaian proses pengadaan tanah, mulai dari penilaian, penetapan pihak yang dianggap berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek tanah yang masuk dalam proses pengadaan.

Tanah Desa Diduga Dibayar kepada 32 Orang

Kejati Aceh mengungkapkan, salah satu persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan perubahan status satu bidang Tanah Desa.

Tanah yang semestinya berstatus sebagai Tanah Desa tersebut diduga berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan. Akibatnya, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya diberikan atas satu bidang Tanah Desa justru berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.

Dugaan perubahan status dan dokumen kepemilikan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan langsung dengan proses penetapan pihak yang menerima pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, Kejati Aceh kemudian memperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, dugaan perbuatan dalam perkara pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.

Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp2,21 miliar dan menjadi salah satu dasar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut hingga memasuki tahap penuntutan.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue selanjutnya akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Kejati Aceh menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum sekaligus memastikan tersangka dapat dihadirkan dalam tahapan persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur irigasi yang seharusnya mendukung kepentingan masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah tersebut kini akan diuji lebih lanjut melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kejati Aceh melalui Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Aceh, khususnya perkara yang berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan keuangan negara.

Catatan: Seluruh tersangka dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(**)