Tidore Kepulauan – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tidore kembali melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dengan menerima dua orang Klien Pidana Pengawasan dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Senin (13/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kantor Bapas Kelas II Tidore tersebut dimulai pada pukul 13.45 WIT hingga selesai. Penerimaan klien ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem pemasyarakatan.
Adapun dua klien yang diterima masing-masing atas nama Sarif Muhammad dan Rusmin Syamsudin. Keduanya merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan Petikan Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Sos. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa kedua klien dijatuhi pidana pengawasan selama lima bulan.
Proses penerimaan klien dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Firdaus Azmi, yang bertugas memastikan seluruh prosedur administrasi dan teknis berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, klien juga diberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana pengawasan.
Kepala Bapas Kelas II Tidore, Djunaidi A. Fabanyo, dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara optimal terhadap kedua klien tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan klien dapat menjalani masa pidana dengan baik, sekaligus mendorong proses reintegrasi sosial yang lebih efektif.
“Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pengawasan dan pembimbingan secara intensif di Griya Abhipraya Barakati hingga masa pidana pengawasan berakhir,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendekatan pembimbingan yang dilakukan tidak hanya bersifat pengawasan semata, tetapi juga pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku klien. Dengan demikian, diharapkan para klien dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Pelaksanaan pidana pengawasan sendiri merupakan salah satu alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Melalui pendekatan ini, klien tetap berada di tengah masyarakat namun berada di bawah pengawasan dan bimbingan petugas Bapas.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Bapas Kelas II Tidore dalam mendukung sistem peradilan pidana yang humanis dan berkeadilan, dengan mengedepankan aspek pembinaan daripada sekadar penghukuman.
Dengan diterimanya kedua klien tersebut, diharapkan proses pembimbingan berjalan efektif dan mampu memberikan dampak positif, baik bagi klien maupun lingkungan sosialnya.(**)






