Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Perampasan Senjata Api di Tembagapura

Nasional10 Dilihat

Timika – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di Mile 50, kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026 lalu.

Aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus setelah sebelumnya aparat juga menangkap pelaku lainnya.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangannya kepada media, Jumat (6/3/2026), menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam.

“Pada Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo. Ia berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” ujar Yusuf Sutejo.

Menurutnya, Kalimak Wanimbo berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan milik TNI menuju kawasan Tembagapura.

Namun setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Dalam insiden tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

Penangkapan Kalimak Wanimbo dilakukan di Ilaga, Kabupaten Puncak, dan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain, yakni Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.

“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan intensif, diketahui bahwa Kalimak Wanimbo juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB), Aibon Kogoya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 458 ayat (3), Pasal 479 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 262 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

“Kami memang harus bersabar, pelan namun pasti. Negara hadir tidak hanya untuk menjaga perdamaian di Tanah Papua, tetapi juga menegakkan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata,” tegas Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap setiap aksi kekerasan di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib,” ujarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz, lanjutnya, akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan serta mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Papua melalui penegakan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.(**)