Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan disiplin anggota dengan menggelar tes urine mendadak kepada sejumlah personel, Senin (23/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung usai apel pagi tersebut dilaksanakan sebagai langkah pencegahan dan mitigasi terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal kepolisian.
Tes urine ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, melalui Kabid Propam Polda Aceh, Bulang Bayu Samudra, berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/35/II/HUK.12.10/2026 tanggal 22 Februari 2026.
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh Sipropam bekerja sama dengan Sidokkes dengan metode acak terhadap personel, baik dari staf maupun anggota operasional.
Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, melalui Kasi Propam Adi Suryono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan internal guna memastikan seluruh anggota bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Tes urine ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan internal Polresta Banda Aceh. Tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat narkoba,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir apabila ditemukan personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
“Apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini menyangkut integritas, disiplin, serta kehormatan institusi. Sanksi disiplin hingga Kode Etik Profesi Polri akan diterapkan,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat, khususnya di wilayah Banda Aceh.(**)






