Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh terus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan pengantin baru. Kerja sama ini ditingkatkan sebagai upaya menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, warga yang melangsungkan akad nikah—terutama di masjid—direncanakan dapat langsung memperoleh KTP Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) dengan status perkawinan terbaru, tanpa harus datang dan mengantre kembali di kantor Disdukcapil.
Penguatan kerja sama ini dibahas dalam pertemuan antara jajaran Disdukcapil Kota Banda Aceh dan Kemenag Kota Banda Aceh yang berlangsung di Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Jalan Muhammad Jam, Kamis (8/1/2026).
Rombongan Disdukcapil dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, didampingi Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Yeva Emmilia, SH, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Mairiza, SSTP, MSi, serta sejumlah staf. Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Kemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, SPd, MAg, bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), H. Akhyar, SAg, MAg.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas penguatan layanan adminduk bagi warga yang melaksanakan akad nikah pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, khususnya di tiga masjid besar di Kota Banda Aceh: Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Masjid Oman, dan Masjid Keuchik Leumik.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyampaikan bahwa tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan akad nikah di masjid-masjid tersebut menjadi alasan utama perlunya layanan adminduk yang lebih dekat dan terintegrasi.
“Kami melihat antrean warga yang ingin melaksanakan akad nikah di tiga masjid ini cukup tinggi. Di Masjid Raya Baiturrahman saja, daftar tunggunya sudah mencapai sekitar 150 pasangan,” ujar Heru.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu direspons dengan menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan inovatif. Dengan mendekatkan layanan Disdukcapil ke lokasi akad nikah, pasangan pengantin tidak lagi terbebani dengan pengurusan dokumen kependudukan setelah menikah.
“Karena itu, perlu rasanya pelayanan kami dekatkan. Nantinya, pengantin bisa langsung mendapatkan KTP-el dan KK dengan status perkawinan yang telah diperbarui usai akad nikah, tanpa harus mengurusnya lagi ke kantor Disdukcapil,” tambahnya.
Heru menegaskan bahwa pembaruan data kependudukan pascapernikahan merupakan hal penting, baik untuk keperluan administrasi pemerintahan maupun akses layanan publik lainnya. Melalui kerja sama ini, Disdukcapil berharap proses pembaruan data kependudukan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan tertib.
Sementara itu, pihak Kemenag Kota Banda Aceh menyambut baik penguatan kolaborasi tersebut. Kemenag menilai integrasi layanan nikah dengan administrasi kependudukan akan sangat membantu masyarakat serta mendukung tertib administrasi negara.
Kolaborasi Disdukcapil dan Kemenag ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menghadirkan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam setiap fase penting kehidupan, termasuk saat membangun rumah tangga baru.(**)






