12 Wanita Terjaring Razia Syariat di Banda Aceh

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mengamankan sebanyak 12 wanita dalam razia penegakan syariat Islam yang digelar di sejumlah titik di Kota Banda Aceh, Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Para wanita tersebut terjaring saat berada di dua warung kopi hingga melewati batas waktu malam tanpa didampingi mahram. Setelah diamankan, seluruhnya dibawa ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk didata serta dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina A Djali, menyebutkan penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan qanun syariat Islam, khususnya terkait aturan jam malam bagi perempuan.

“Mereka diamankan karena berkeliaran hingga lewat tengah malam tanpa didampingi mahram. Seluruh pelanggar telah diberikan pembinaan dan saat ini berstatus wajib lapor,” ujar Roslina, Minggu (10/5/2026).

Razia tersebut melibatkan puluhan personel Satpol PP-WH yang bergerak sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran syariat Islam, termasuk warung kopi, hotel, dan penginapan di wilayah Banda Aceh.

Namun, dari hasil pemeriksaan di sejumlah hotel dan penginapan, petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran syariat Islam.

Satpol PP-WH Banda Aceh menegaskan kegiatan razia dan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban serta menegakkan qanun syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.(**)