Menkes Ubah Sistem Rujukan BPJS: Pasien Kini Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi

Nasional, News13 Dilihat

Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melakukan reformasi besar pada sistem rujukan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan medis dan memastikan pasien langsung mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini sering kali menimbulkan pemborosan biaya sekaligus memperlambat penanganan pasien, terutama dalam situasi darurat. Banyak kasus yang seharusnya dapat ditangani cepat justru tertunda karena harus melewati banyak fasilitas kesehatan terlebih dahulu.

Ia mencontohkan pasien serangan jantung yang selama ini harus melalui puskesmas, dilanjutkan ke rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit tipe A—padahal tindakan medis kritis hanya bisa dilakukan di RS tipe A.

“Kita akan mengubah sistem rujukan ini berdasarkan kompetensi, agar dapat menghemat biaya BPJS juga,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Melalui sistem berbasis kompetensi tersebut, pasien nantinya akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki peralatan, tenaga medis, dan kemampuan yang dibutuhkan sesuai hasil pemeriksaan awal. Dengan begitu, proses penanganan bisa dilakukan lebih cepat, tepat, dan efisien.

“Masyarakat juga pasti lebih senang. Tidak perlu dirujuk tiga kali, nanti keburu wafat. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang dapat menangani sesuai anamnesis awal,” ujarnya.

Kemenkes berharap perubahan ini dapat menekan angka keterlambatan penanganan, meningkatkan kualitas layanan bagi peserta BPJS, sekaligus mengurangi pemborosan anggaran.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *