Berita15 Dilihat

Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja, Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar Amankan Tersangka Dengan Barang Bukti

Aceh Besar,- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar berhasil menangkap 1 (Satu) pria pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Desa Lamsie Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar, Senin malam (28/07/2025).

Tersangka yakni RZ (55) warga Desa Maheng Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar ditangkap di sebuah kebun di Desa Lamsie yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain 5(lima) Bal yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 5 (Lima) Kg., 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol BL 3713 AA., 1(satu) unit HP merk Nokia RM-1190 warna hitam., dan 1(satu) unit HP merk Nokia TA-1174 warna hitam.

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin S.H.,M.Si, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Kami menerima laporan bahwa di salah satu kebun adanya aktivitas transaksi narkoba.Tim segera kami kerahkan ke lokasi dan pada saat dilakukan penangkapan Petugas melihat ada 3 (Tiga) orang yang sedang duduk didalam kebun dan pada saat didekati 3 (Tiga) orang tersebut langsung berupaya melarikan diri dan petugas berhasil menangkap 1(satu) orang pelaku An.Rz (55)  beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja,” ungkap Kasat.

Dari hasil keterangan Sdr. Rz (55)  bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik Sdr. FJ warga Desa Lamlueng Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar dan Sdr. MS warga Desa Lamsie Kecamatan Kuta  Cot Glie Kabupaten Aceh Besar yang pada saat penangkapan berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas berupaya mencari Sdr. FJ dan Sdr. MS namun tidak ditemukan.

Tersangka Sdr. RZ juga menerangkan bahwa dia pernah dihukum (Resedivis) dalam perkara narkotika jenis Ganja yakni pada tahun 2006. Selanjutnya tersangka RZ dan Barang Bukti langsung di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Besar dalam memberantas kejahatan narkotika diwilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *