Baliho Ganjar- Mahfud di Copot Satpol PP di Aceh Timur, Ketua TPC ATIM Akan Lakukan Pengaduan ke Bawaslu

Berita47 Dilihat

Dailymailindonesia.com, Idi – Ketua Tim Pemenangan Cabang (TPC) Paslon No urut tiga Capres Ganjara Pranowo – Mahfud MD, Kabupaten Aceh Timur, Tengku Iskandar Sarong mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kabupaten Aceh Timur saat mencopoti APK atau gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar capres Ganjar Pranowo.

Hal ini setelah video pencopotan poster Ganjar tular di media sosial sekira pukul 11.30 Wib pada Kamis 28 Desember 2023 siang kemarin.

Diyakini kejadian itu terjadi di jalan lintas medan – banda, tepanya Depan Hotel Royal, Gampong seuneubok Rambong dan seuneubok bace, Kabupaten Aceh Timur.

Ketua TPC Ganjar+ Mahfud Aceh Timur  itu menjabarkan sejumlah aturan berkaitan dengan kampanye. “Harus ada penjelasan mengapa Satpol PP Aceh Timur mencopot alat peraga kami sedangkan APK milik orang lain dibiarkan masih terpasang, ada mekanisme dan tatacara petugas menurunkan baliho tersebut, dan hingga saat ini kami belum menerima surat teguran dari Bawaslu Kabupaten Aceh Timur “, Ucap Iskandar.

Atas nama Undang Undang Pemilu No 28 Tahun 2018 pasal 37 dan untuk kepastian hukum atas Insiden yang terjadi kami akan melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Timur.

“Kami mempertanyakan regulasi atas sikap satpol PP ini, dalam Pemilu Bawaslu memiliki kewenangan tertinggi sebagai wasit dalam penyelenggaraan, hingga hari ini sesuai mekanisme TPC Aceh Timur belum menerima surat terkait pencopotan ini, kami akan melakukan upaya hukum “, Terang Iskandar Sarong Jelas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *