Dailymailindonesia.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2023. Pansus ini bertugas untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Aceh selama tahun 2023 dan akan menyampaikan rekomendasinya kepada Gubernur.
“Pansus ini akan mengukur LKPJ Gubernur dan hasil evaluasi akan disampaikan melalui rekomendasi,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin usai rapat paripurna, Senin, 22 April 2024.
Safaruddin menjelaskan bahwa LKPJ Gubernur merupakan laporan pertanggungjawaban Gubernur atas pelaksanaan APBD dan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. DPR Aceh memiliki kewenangan untuk mengevaluasi LKPJ tersebut dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur.
Selain pembentukan Pansus LKPJ, DPR Aceh juga mengesahkan empat rancangan qanun usul inisiatif DPR Aceh dari Komisi I, III, IV, dan VI. Rancangan qanun ini merupakan inisiatif DPR Aceh untuk mengatur berbagai hal, termasuk memberikan ruang bagi penyandang disabilitas.
“Salah satu rancangan qanun itu yakni keinginan DPR Aceh untuk memberikan ruang yang sebaik-baiknya untuk penyandang disabilitas,” jelas Safaruddin.
Ia menambahkan bahwa DPR Aceh juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberikan nomor register bagi beberapa qanun yang telah disepakati bersama. Hal ini agar qanun-qanun tersebut dapat segera diberlakukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.