Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1(Satu) Hektar Di Kawasan Perbukitan Desa Pulo Seulimeum

Aceh Besar19 Dilihat

Aceh Besar – Polres Aceh Besar melaksanakan kegiatan pemusnahan ladang ganja yang ditemukan di kawasan perbukitan Desa Pulo Mukim Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (01/11/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga 14.30 WIB. Ladang ganja yang ditemukan diperkirakan memiliki luas sekitar satu hektare dengan jumlah barang bukti tanaman ganja mencapai kurang lebih 200 kilogram.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar Iptu Syahrul Akhyar S.E., mengatakan tanaman ganja yang berada di lokasi tersebut memiliki ketinggian bervariasi yakni sekitar 1 hingga 2 meter.

Untuk mencapai lokasi ladang ganja, petugas harus menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 7 kilometer dari titik awal pemberangkatan menuju kawasan perbukitan dan hutan Desa Pulo, ujar Kasat.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pencabutan terhadap seluruh tanaman ganja yang ditemukan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas penanaman narkotika jenis ganja.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya penanaman ganja di wilayah hukum Polres Aceh Besar, lanjutnya.

Polres Aceh Besar berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penanaman maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polres Aceh Besar dapat terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat dan kondusif, tutupnya.