Nasir Djamil: Generasi Muda Aceh Harus Dibentengi dari Ancaman Narkoba

Breakingnews3 Dilihat

LHOKSEUMAWE – Anggota Komisi III DPR RI, Dr. HM Nasir Djamil, M.Si., menegaskan pentingnya memperkuat pendidikan karakter, nilai spiritual, dan literasi digital untuk membentengi generasi muda Aceh dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurut Nasir Djamil, upaya pencegahan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Diperlukan keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, pemerintah, serta masyarakat untuk membangun ketahanan generasi muda agar mampu menolak berbagai pengaruh negatif.

Hal itu disampaikannya dalam Sarasehan Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba bagi Generasi Muda Aceh di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lhokseumawe, Minggu (25/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui kemitraan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh tersebut mengusung tema “Pendidikan Karakter, Spiritual, dan Literasi Digital: Memperkuat Pilar Ketahanan Generasi Bangsa terhadap Narkoba”.

“Pencegahan narkoba tidak cukup hanya dengan larangan dan tindakan hukum semata. Generasi muda Aceh harus dibekali karakter yang kokoh, landasan spiritual yang baik, kecakapan berpikir kritis, serta kemampuan memilah informasi di ruang digital,” ujar Nasir Djamil.

Ia menjelaskan, generasi muda saat ini menghadapi berbagai tantangan yang dapat memengaruhi perilaku dan pengambilan keputusan. Di antaranya tekanan akademik, perundungan atau *bullying*, pengaruh teman sebaya, hingga paparan konten digital yang tidak sehat.

Kondisi tersebut membutuhkan perhatian bersama agar anak-anak dan remaja memiliki kemampuan menghadapi tekanan sosial serta tidak mudah terjerumus dalam perilaku berisiko.

Karena itu, Nasir menilai pendidikan karakter harus ditanamkan sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan. Anak-anak perlu dibekali prinsip yang kuat, keberanian menolak ajakan negatif, serta kesadaran mengenai dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial.

Selain itu, penguatan spiritualitas dinilai penting untuk membangun kesadaran moral dan tanggung jawab sosial. Sementara literasi digital dibutuhkan agar generasi muda mampu mengenali informasi yang menyesatkan, memahami risiko pergaulan di dunia maya, dan menggunakan teknologi secara bijak.

Nasir Djamil juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat hingga tingkat gampong dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, gampong memiliki posisi strategis dalam membangun kepedulian sosial sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda.

Salah satu langkah yang dapat dioptimalkan ialah memperkuat peran Reusam Gampong dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal Aceh.

Keuchik, Tuha Peut, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan unsur masyarakat lainnya perlu bersinergi membangun komitmen bersama untuk menolak narkoba.

Upaya tersebut, kata dia, juga harus diiringi edukasi yang berkelanjutan, penguatan ketahanan keluarga, serta penyediaan kegiatan positif bagi kalangan pemuda. Akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan keterlibatan masyarakat di tingkat gampong, pencegahan diharapkan dapat dilakukan lebih dekat dengan lingkungan tempat generasi muda beraktivitas sehari-hari.

Dalam sarasehan yang sama, Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menyampaikan keprihatinannya terhadap keterlibatan sebagian masyarakat Aceh dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Ia mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang kepahlawanan serta nilai-nilai keislaman yang kuat. Warisan tersebut, menurutnya, harus menjadi landasan moral untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

Dedy juga menyoroti tekanan ekonomi sebagai salah satu faktor yang dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap bujuk rayu jaringan narkotika.

Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi, peningkatan keterampilan, dan perluasan kesempatan kerja yang legal serta berkelanjutan.

Menurutnya, masyarakat perlu memiliki pilihan mata pencaharian yang layak agar tidak mudah tergiur keuntungan dari aktivitas ilegal yang dapat merusak masa depan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.

Selain itu, Dedy mendorong Pemerintah Aceh menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui penyusunan dan penetapan aturan pelaksana yang diperlukan.

Kejelasan aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah gampong, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam melaksanakan program pencegahan secara terarah dan berkelanjutan.

Melalui sarasehan tersebut, Nasir Djamil berharap pendidikan karakter, penguatan spiritualitas, dan literasi digital dapat menjadi fondasi bagi generasi muda Aceh dalam menghadapi ancaman narkoba.

Ia menekankan bahwa perlindungan generasi muda bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum atau lembaga tertentu, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Keluarga diharapkan menjadi lingkungan pertama dalam menanamkan nilai dan pengawasan. Lembaga pendidikan berperan membangun pengetahuan serta karakter, sedangkan tokoh agama dan masyarakat dapat memperkuat kepedulian sosial di lingkungan masing-masing.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan produktif sehingga generasi muda Aceh dapat mengembangkan potensi diri tanpa terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Dengan demikian, pencegahan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada pembangunan ketahanan individu, keluarga, dan masyarakat demi menjaga masa depan Aceh.(*)