DPRK Aceh Tamiang Tinjau Dugaan Pencemaran Sungai, Pertamina Akui Ada Kebocoran Pada Sumur

Berita14 Dilihat

Aceh Tamiang – Dailymail Indonesia

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang meninjau dua lokasi yang diduga berkaitan dengan pencemaran air hingga menghitam di kawasan Lhok Medang Ara, Senin (26/10/2026). Dalam peninjauan tersebut, pihak Pertamina mengakui bahwa salah satu sumur minyak miliknya di wilayah Paya Meta pernah mengalami kebocoran.

Pengakuan itu menjadi salah satu poin penting dalam penelusuran dugaan pencemaran yang hingga kini belum diketahui secara pasti sumbernya. Meski pihak Pertamina menyatakan kebocoran telah diperbaiki dan menduga air berwarna hitam bukan berasal dari fasilitas mereka, kepastian penyebab pencemaran masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

oplus_0

Peninjauan dipimpin Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin, bersama anggota Muhammad Irwan dan Hajarul Aswad. Turut hadir perwakilan Pertamina EP Field Rantau, Datok Penghulu Paya Meta, serta awak media.

Pertamina Akui Sumur Pernah Bocor

Saat meninjau salah satu lokasi, rombongan menemukan bekas perbaikan pada sumur minyak milik Pertamina di wilayah Paya Meta. Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara kebocoran yang pernah terjadi dengan perubahan warna air di kawasan Lhok Medang Ara.

Perwakilan Pertamina yang berada di lokasi membenarkan adanya kebocoran pada sumur tersebut. Namun, pihaknya menyatakan perbaikan telah dilakukan.

“Memang benar sumur minyak milik kita sempat terjadi kebocoran. Tapi sudah diperbaiki,” kata perwakilan Pertamina di lokasi.

Meski demikian, perbaikan yang telah dilakukan belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai dugaan pencemaran. Hubungan antara kebocoran sumur dan kondisi air yang menghitam masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis serta hasil uji laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertamina Sebut Hasil Uji Internal Berbeda

Terkait udara yang berubah warna menjadi hitam, pihak Pertamina menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pengujian laboratorium secara internal. Menurut perwakilan perusahaan, hasil pengujian menunjukkan perbedaan kadar klorida (Cl⁻) antara air dari sumur dan sampel air berwarna hitam.

“Dari hasil uji laboratorium internal, air yang keluar dari sumur Idle memiliki kandungan klorida 13.963 mg/l, sedangkan sampel udara yang terindikasi tercemar mengandung klorida di angka 28 sampai 54 mg/l, jadi air yang menghitam itu terindikasi tidak berasal dari kami,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak perusahaan dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai sumber pencemaran. Untuk memastikan makna perbedaan angka tersebut, diperlukan kejelasan mengenai satuan pengukuran, metode pengujian, titik pengambilan sampel, serta hasil pemeriksaan dari instansi lingkungan yang berwenang.

Perbedaan kadar klorida saja juga tidak cukup untuk memastikan sumber pencemaran tanpa mempertimbangkan parameter kualitas air lainnya dan kondisi di lapangan.

DLHK Ambil Sampel, Hasil Laboratorium Ditunggu

Sampel air berwarna hitam telah diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Aceh Tamiang untuk menjalani pengujian laboratorium. Hingga peninjauan berlangsung, hasil pemeriksaan tersebut belum diterima.

Pihak Pertamina menyatakan masih menunggu hasil pengujian dari DLHK. Hasil pemeriksaan itu diharapkan dapat membantu mengidentifikasi karakteristik air yang tercemar dan mempersempit kemungkinan sumber pencemaran.

Publik kini menunggu hasil pengujian yang objektif dan dapat dijelaskan secara terbuka. Pemeriksaan idealnya tidak hanya berfokus pada satu dugaan sumber, tetapi juga menelusuri kemungkinan sumber lain di sepanjang aliran air yang terdampak.

DPRK Minta Sumber Pencemaran Dipastikan

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin, mengatakan peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus menelusuri kemungkinan sumber pencemaran.

Menurutnya, hasil peninjauan menjadi bahan awal bagi DPRK untuk menentukan langkah lanjutan dalam mendorong kejelasan penyebab perubahan warna air dan penanganan dampak lingkungan apabila pencemaran terbukti terjadi.

Kasus ini membutuhkan tindak lanjut yang terukur. Pengakuan mengenai kebocoran sumur, temuan bekas perbaikan, dan kondisi air yang menghitam merupakan fakta-fakta yang perlu ditelaah secara menyeluruh, tetapi belum cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, hasil laboratorium harus menjadi dasar penting dalam proses penelusuran. Jika ditemukan hubungan antara aktivitas suatu fasilitas dan pencemaran, pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila sumbernya berasal dari lokasi lain, penelusuran juga harus dilanjutkan hingga penyebab sebenarnya ditemukan.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai penyebab air menghitam, potensi dampaknya, dan langkah pemulihan yang diperlukan. DPRK, DLHK, serta pihak terkait diharapkan mengawal proses pemeriksaan hingga menghasilkan kesimpulan berbasis bukti, bukan sekadar dugaan atau pernyataan sepihak.

Hingga berita ini ditulis, hasil uji laboratorium DLHK Aceh Tamiang belum keluar sehingga sumber pencemaran di kawasan Lhok Medang Ara belum dapat dipastikan.