ACEH BESAR – Komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat kecil terus ditunjukkan Baitul Mal Aceh (BMA).
Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Baitul Mal Aceh (BMA) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing sebesar Rp42.000.000 kepada dua ahli waris pekerja rentan di Gampong Lampupok Baro, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (21/10/2026).
Kegiatan penyerahan santunan yang berlangsung penuh haru ini merupakan bentuk nyata sinergi dan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan pekerja rentan di Provinsi Aceh.
Dua keluarga penerima santunan tersebut merupakan ahli waris dari pekerja rentan yang selama ini masuk dalam program perlindungan yang dibiayai melalui dana zakat dan infak yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh.
Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa program perlindungan sosial ini bersumber dari optimalisasi pengelolaan zakat dan infak yang dipercayakan oleh masyarakat kepada BMA.
Menurutnya, dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk program produktif dan perlindungan jangka panjang seperti jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini agar para pekerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian, dan pelaku usaha kecil memiliki jaring pengaman ketika risiko kematian terjadi.
“Program ini adalah ikhtiar kita agar zakat dan infak yang dititipkan masyarakat benar-benar memberikan manfaat yang berkelanjutan. Pekerja rentan yang selama ini tidak tercover jaminan, kini bisa terlindungi. Ketika musibah kematian datang, ahli warisnya tidak ditinggalkan tanpa apa-apa, mereka mendapat santunan Rp42 juta,” ujar Tgk Muhammad Yunus.
Tgk Muhammad Yunus menambahkan, kerja sama antara BMA dan BPJS Ketenagakerjaan ini akan terus diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Aceh. Tujuannya agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi.
Penyerahan santunan di Gampong Lampupok Baro ini disambut haru oleh keluarga penerima. Santunan JKM sebesar Rp42 juta tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan dan menjadi modal untuk melanjutkan kehidupan.
Program kolaborasi BMA dan BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai sebagai model inovatif pengelolaan zakat di Indonesia. Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam menjadi contoh bagaimana dana zakat bisa disinergikan dengan program jaminan sosial negara untuk mencapai kesejahteraan mustahik.
Dengan adanya program ini, Baitul Mal Aceh berharap kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat dan infak melalui BMA semakin meningkat.(**)












