Proyek Rp. 1 Miliar di Aceh Tamiang, Judul Pembangunan Bahu Jalan, Fisik Pekerjaan Lapangan Diduga Pengaspalan

Berita17 Dilihat

Aceh Tamiang – Dailymail Indonesia

Proyek pembangunan bahu jalan Simpang IV Kota Lintang–Kampung Landuh, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan perbedaan antara nomenklatur kegiatan yang tercantum dalam proyek dan pekerjaan fisik yang terpantau di lapangan.

Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang itu memiliki nilai kontrak Rp1.007.468.969 atau lebih dari Rp1 miliar. Anggarannya bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus), dengan pelaksana CV Batara Indonesia.

Berdasarkan informasi kegiatan, proyek tersebut menggunakan kontrak Nomor 600.620/007/BM-JL/VIII/2026. CV Lala Consultant tercatat sebagai konsultan perencana, sedangkan konsultan pengawas adalah CV Kuta Adya Konsultan.

Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 132 hari kalender, terhitung sejak 19 Agustus hingga 28 Desember 2026.

Persoalan yang perlu mendapat penjelasan adalah kesesuaian antara judul kegiatan, yakni pembangunan bahu jalan, dengan kondisi fisik pekerjaan yang terpantau berupa pengaspalan. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup pekerjaan yang sebenarnya tercantum dalam kontrak dan gambar perencanaan.

Perbedaan Pekerjaan Perlu Dijelaskan

Secara teknis, bahu jalan merupakan bagian jalan yang berada di sisi jalur lalu lintas utama, sedangkan badan jalan menjadi ruang utama bagi kendaraan untuk melintas. Pekerjaan pada kedua bagian tersebut dapat memiliki fungsi, dimensi, spesifikasi teknis, serta kebutuhan material yang berbeda.

Anggaran Otsus Lebih dari Rp.1 Miliar Harus Tepat Sasaran

Nilai kontrak yang mencapai Rp1.007.468.969 membuat kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan fisik, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan pembayaran menjadi aspek penting yang perlu dipastikan.

Dana Otsus merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pekerjaan yang dibiayai dari anggaran tersebut perlu dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak dan memberikan hasil sebagaimana direncanakan.

Saat dikonfirmasi melalui Whatapps Kabid Bina Marga dan Rekanan tidak memberi jawaban.

Dinas PUPR sebagai perangkat daerah yang menangani proyek tersebut memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sementara itu, konsultan perencana perlu memastikan kejelasan desain dan ruang lingkup pekerjaan. Konsultan pengawas juga perlu menjalankan pengawasan terhadap mutu, volume, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

PUPR Diminta Buka Ruang Klarifikasi

Untuk menjawab pertanyaan publik, Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang perlu memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup proyek pembangunan bahu jalan Simpang IV Kota Lintang–Kampung Landuh.

Beberapa hal yang perlu diperjelas meliputi apakah pekerjaan pengaspalan tercantum dalam kontrak dan gambar rencana, bagaimana rincian volume serta spesifikasi teknisnya, dan apakah terdapat perubahan kontrak yang mendasari pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

CV Batara Indonesia selaku pelaksana, bersama CV Lala Consultant sebagai konsultan perencana dan CV Kuta Adya Konsultan sebagai konsultan pengawas, juga perlu memberikan keterangan mengenai kesesuaian realisasi fisik dengan dokumen teknis proyek..

Transparansi Menjadi Kunci Akuntabilitas

Dalam proyek yang menggunakan anggaran publik, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif. Penjelasan yang berbasis dokumen diperlukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini disusun, perbedaan antara nomenklatur kegiatan dan kondisi fisik pekerjaan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dokumen. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan sebelum tersedia hasil pemeriksaan yang memadai.

Redaksi membuka ruang bagi Dinas PUPR Aceh Tamiang, CV Batara Indonesia, konsultan perencana, dan konsultan pengawas untuk menyampaikan penjelasan maupun hak jawab guna melengkapi informasi secara berimbang.