Aceh Tamiang – Dailymail Indonesia
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan investigasi lapangan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di aliran parit yang menghubungkan Kecamatan Karang Baru dan Kecamatan Manyak Payed, Senin (19/10/2026).
Air yang berubah menjadi hitam pekat disertai bau menyengat memicu kekhawatiran warga. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai ikan yang mabuk hingga mati di alur perairan tersebut.

Investigasi dilakukan bersama datok penghulu Kampung Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, dan Kampung Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed. Tim menelusuri aliran parit dari wilayah hulu hingga memasuki kawasan yang dikeluhkan masyarakat.
“Kami mengambil sampel air untuk memastikan kualitasnya. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, indikasi awal menunjukkan bahwa sumber pencemaran berasal dari wilayah hulu,” ujar Syurya Lutfhi dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium DLHK akan melakukan pengujian sampel untuk mengetahui karakteristik pencemar sekaligus membantu menelusuri sumbernya secara lebih akurat.
Menurut Syurya, DLHK juga rutin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan di kawasan perbatasan maupun di sepanjang sempadan sungai di Kabupaten Aceh Tamiang. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan aktivitas usaha mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Investigasi akan terus dilanjutkan hingga sumber pencemaran dapat dipastikan,” tegasnya.
Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah penanganan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran lingkungan, DLHK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Air Menghitam, Warga Mengaku Melihat Ikan Mati
Sebelumnya, warga Kampung Lhok Medang Ara mengeluhkan perubahan warna air alur menjadi hitam pekat dan munculnya bau menyengat. Keluhan itu menguat ketika debit air dilaporkan menyusut dalam beberapa hari terakhir.
Seorang warga bernama Anto (50) mengaku melihat ikan di alur tersebut dalam kondisi tidak normal, bahkan sebagian dilaporkan mati.
“Airnya menghitam dan ikan pada mati. Bau limbah juga mulai tercium sejak tiga hari terakhir,” ujar Anto.
Ia juga mengaku menyaksikan ikan bergerak tidak normal ketika kondisi air berubah menjadi hitam dan berbau.
“Kemarin ikan-ikannya pada mabuk karena terkena air yang hitam dan berbau,” tuturnya.
Kesaksian warga tersebut menjadi petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan ilmiah. Perubahan warna air, bau menyengat, dan laporan kematian ikan dapat mengindikasikan gangguan kualitas perairan, tetapi belum cukup untuk memastikan jenis pencemar maupun pihak yang bertanggung jawab.
Hasil Laboratorium Jadi Kunci Mengungkap Sumber Pencemaran
Dugaan pencemaran ini menuntut penanganan yang serius, transparan, dan berbasis bukti. Perubahan kondisi air yang dikeluhkan warga tidak cukup disikapi dengan penelusuran awal semata. Pemerintah perlu memastikan pemeriksaan berjalan menyeluruh hingga sumber persoalan benar-benar teridentifikasi.
Pengambilan sampel dan pengujian laboratorium menjadi tahapan penting. Namun, pemeriksaan juga perlu disertai penelusuran aliran dari titik terdampak hingga wilayah hulu, termasuk saluran pembuangan yang berpotensi menjadi jalur masuk limbah.
Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut yang akan diambil. Transparansi tersebut penting agar masyarakat tidak dibiarkan berspekulasi mengenai penyebab pencemaran yang dikhawatirkan mengancam ekosistem perairan.
Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tindakan harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, perusahaan atau pihak tertentu tidak boleh langsung dituding sebagai penyebab sebelum tersedia bukti yang mendukung kesimpulan tersebut.
Koordinasi DLHK, pemerintah kampung, serta instansi terkait menjadi penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Pengelola perkebunan maupun pelaku usaha lain di sekitar aliran air juga perlu ditelusuri apabila terdapat relevansi berdasarkan temuan lapangan dan hasil pemeriksaan.
Masyarakat kini menantikan hasil uji laboratorium dan kejelasan penanganan dari pemerintah. Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang air yang berubah warna, melainkan juga menyangkut kelestarian lingkungan, keberlangsungan biota perairan, dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sumber pencemaran harus diungkap berdasarkan bukti, bukan dugaan. Hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti secara transparan agar keluhan warga tidak berhenti sebagai laporan tanpa kepastian penyelesaian.












