Komisi II DPRK Aceh Tamiang Soroti Dugaan Solar Subsidi untuk Angkutan TBS Evans Group, Pansus Disiapkan

Berita15 Dilihat

Aceh Tamiang – Dailymail Indonesia

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyoroti dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari perkebunan PT Simpang Kiri Estate, bagian dari Evans Group, menuju pabrik kelapa sawit (PKS) di Bahorok, Sumatera Utara.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama perwakilan perusahaan di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Senin (19/10/2026). Komisi II juga menyoroti mekanisme kontrak angkutan, penggunaan BBM industri, serta kejelasan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Sarhadi, bersama anggota Jamil Hasan, Ishak Ibrahim, Muhammad Taini, dan Rosmalina. Sementara itu, pihak perusahaan diwakili Dani.

Dalam rapat tersebut, Sarhadi mempertanyakan mekanisme kontrak antara perusahaan dan pihak ketiga yang bertugas mengangkut TBS, terutama mengenai kewajiban penggunaan BBM industri dalam kegiatan operasional.

Dani menjelaskan bahwa perusahaan telah memperhitungkan biaya angkutan berdasarkan Tusla (diperhitungkan sesuai fluktuasi harga BBM Industri)

Namun, menurut keterangannya, ketentuan tersebut belum dicantumkan secara tertulis dalam kontrak lama, meskipun perusahaan mengaku telah menyampaikannya kepada pihak ketiga.

Ia juga menyebutkan bahwa kontrak kerja saat ini telah diperbarui.

Terkait dugaan pengisian solar bersubsidi oleh pihak pengangkut di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Dani mengatakan perusahaan tidak dapat mengawasi secara langsung setiap aktivitas pengisian BBM yang dilakukan pihak ketiga.

Penjelasan tersebut menjadi perhatian Komisi II. Sebab, apabila biaya angkutan telah diperhitungkan menggunakan BBM industri, praktik penggunaan BBM oleh rekanan di lapangan perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan kesepakatan kerja.

Meski demikian, dugaan penggunaan solar bersubsidi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen dan penelusuran lebih lanjut.

PBBKB Penggunaan BBM Industri Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan BBM bersubsidi, anggota Komisi II, Jamil Hasan, mempertanyakan kejelasan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atas penggunaan BBM industri, termasuk pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban perpajakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Dani menyatakan akan memastikan kembali status pembayaran dengan berkoordinasi bersama pemasok BBM industri yang digunakan perusahaan.

“Kalau memang belum dibayar, kami dari perusahaan akan membayarnya,” ujar Dani dalam rapat tersebut.

Komisi II menilai dokumen pendukung diperlukan untuk memastikan status pembayaran pajak, pihak yang bertanggung jawab, serta kesesuaian pemenuhan kewajiban dengan ketentuan yang berlaku.

Kejelasan persoalan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan pengawasan penerimaan daerah. Namun, besaran potensi PAD yang mungkin terdampak belum dapat dipastikan sebelum dokumen dan data pendukung diperiksa.

Keterangan Rekanan Berbeda, Kontrak Angkutan Perlu Dibuka

Dalam pemberitaan sebelumnya, salah seorang rekanan pengangkut TBS mengaku tidak menggunakan BBM industri untuk mengangkut hasil perkebunan menuju Bahorok.

“Kalau harus pakai BBM industri, harganya juga sudah tidak masuk,” ungkap seorang rekanan kepada awak media.

Rekanan lainnya juga menyampaikan bahwa kontrak kerja disebut hanya ditandatangani satu kali pada awal pekerjaan. Menurut pengakuannya, setelah itu belum ada penandatanganan kontrak lanjutan.

Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan perusahaan yang menyatakan biaya angkutan telah diperhitungkan berdasarkan penggunaan BBM industri dan kontrak saat ini telah diperbarui.

Perbedaan keterangan ini perlu ditelusuri secara objektif. Pemeriksaan terhadap kontrak lama dan terbaru, struktur biaya angkutan, bukti pembelian BBM, serta dokumen perpajakan menjadi langkah penting untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.

Hingga berita ini ditulis, dugaan penggunaan solar bersubsidi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Kepastian mengenai praktik penggunaan BBM oleh rekanan harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Enam Perusahaan Akan Dimintai Keterangan, Pansus Disiapkan

Komisi II DPRK Aceh Tamiang menegaskan pendalaman tidak akan terbatas pada Evans Group. Sarhadi menyebut pihaknya berencana berkoordinasi dan meminta keterangan dari sejumlah perusahaan perkebunan lain sebagai pembanding.

Sekitar enam perusahaan diperkirakan akan dimintai keterangan guna menelusuri apakah persoalan serupa juga terjadi dalam kegiatan angkutan hasil perkebunan.

Setelah rangkaian koordinasi dan pengumpulan dokumen selesai, Komisi II berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Kita tunggu dokumen yang kita minta, sambil kita koordinasikan dengan perusahaan lainnya. Karena ini menyangkut PAD, kita akan melakukan Pansus,” tegas Sarhadi.

Dalam rapat itu, Komisi II meminta perusahaan menyerahkan dokumen kontrak kerja dengan pihak ketiga serta dokumen terkait PBBKB atas penggunaan BBM industri.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk mencocokkan ketentuan kontrak dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk perhitungan biaya angkutan, penggunaan BBM oleh rekanan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pengawasan Jangan Berhenti pada Klarifikasi

Rencana pembentukan Pansus menjadi langkah lanjutan yang diharapkan dapat memperjelas persoalan penggunaan BBM dalam angkutan TBS sekaligus memastikan kewajiban perpajakan sektor perkebunan dijalankan sesuai aturan.

Pengawasan ini penting agar dugaan yang muncul tidak berhenti pada perbedaan pernyataan antara perusahaan dan rekanan. Dokumen, bukti transaksi, serta pemeriksaan terhadap praktik operasional perlu menjadi dasar untuk menarik kesimpulan.

Komisi II juga diharapkan memastikan bahwa pendalaman dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum fakta terverifikasi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, perhatian terhadap dugaan penggunaan solar bersubsidi tidak hanya menyangkut kepatuhan dalam pemanfaatan BBM, tetapi juga akuntabilitas hubungan kerja antara perusahaan dan rekanan serta kejelasan kontribusi sektor perkebunan terhadap PAD Aceh Tamiang.