Menkop: Gaji PNS dan Pensiunan via Koperasi Mulai Diproses

Nasional169 Dilihat

JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan proses pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan melalui koperasi mulai berjalan pada 2026. Pemerintah disebut telah mengajukan anggaran terkait kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ferry menjelaskan, pengajuan anggaran pembayaran tersebut telah dilakukan dan prosesnya sedang dipersiapkan agar dapat segera direalisasikan.

“Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan, udah akan siap dibayarkan,” kata Ferry.

Ketika ditanya kembali apakah kebijakan tersebut baru berlaku pada 2027 atau sudah dimulai tahun ini, Ferry menegaskan bahwa proses pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah dimulai pada 2026.

“Sekarang (2026) ini,” tegasnya.

Meski demikian, Ferry belum memerinci mekanisme teknis penyaluran gaji melalui koperasi, termasuk koperasi yang akan dilibatkan, persyaratan pelaksanaan, serta tahapan penerapannya. Karena itu, rincian mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Koperasi Didorong Jadi Alternatif Layanan Keuangan

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa rencana pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran koperasi sekaligus memperluas jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat.

Menurut Zabadi, Kementerian Koperasi tengah mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana layanan yang selama ini dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan perbankan.

“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Zabadi menegaskan, rencana tersebut bukan untuk menggantikan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sebaliknya, koperasi diharapkan menjadi alternatif layanan yang dapat memperluas pilihan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.

Pemerintah ingin mendorong terciptanya ekosistem ekonomi yang sehat dengan melibatkan berbagai pihak, sehingga koperasi, perbankan, dan lembaga penyedia layanan keuangan lainnya dapat berkembang bersama.

“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Mekanisme Pelaksanaan Masih Ditunggu

Rencana pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji PNS dan pensiunan menjadi salah satu upaya memperluas fungsi koperasi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, kesiapan koperasi, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, pemerintah belum memaparkan secara terperinci bagaimana skema pembayaran akan diterapkan dan koperasi mana saja yang akan menjadi mitra.

Dengan demikian, meskipun Menkop menyebut prosesnya telah dimulai pada 2026, masyarakat masih perlu menunggu informasi resmi mengenai teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sumber: JawaPos.com