BANDA ACEH – Penguatan tata kelola Baitul Mal di tingkat gampong menjadi salah satu langkah penting dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta harta agama agar lebih terarah, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan pembahasan dan telaah draf Reusam Baitul Mal Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, yang dihadiri Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Tgk. M. Yusuf Al-Qardhawy, MH, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kehadiran pimpinan Baitul Mal Kota Banda Aceh dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan mendorong penyusunan aturan di tingkat gampong yang dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi Baitul Mal Gampong.
Pembahasan draf reusam memiliki arti penting karena aturan tersebut diharapkan dapat memberikan landasan bagi penyelenggaraan kelembagaan, pelaksanaan kegiatan, serta pengelolaan dana dan harta agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkuat Tata Kelola Baitul Mal Gampong
Baitul Mal Gampong memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan zakat dan harta agama yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Keberadaan lembaga ini juga membuka ruang bagi penguatan partisipasi masyarakat dalam membantu warga yang membutuhkan.
Karena itu, penyusunan reusam perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan gampong, ketentuan hukum, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui pembahasan dan telaah draf, materi aturan dapat dikaji agar rumusan yang disusun memiliki kejelasan, tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda, dan dapat diterapkan sesuai kewenangan Baitul Mal Gampong.
Selain itu, aturan yang tersusun dengan baik diharapkan mampu memperjelas mekanisme kerja kelembagaan, pembagian tugas, serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana yang dipercayakan masyarakat.
Dorong Pengelolaan Zakat yang Lebih Terarah
Pengelolaan zakat bukan hanya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelolanya.
Kepercayaan tersebut perlu dijaga melalui sistem administrasi yang tertib, pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab, serta penyaluran bantuan berdasarkan ketentuan dan kebutuhan penerima manfaat.
Dalam konteks itu, keberadaan reusam diharapkan dapat membantu Baitul Mal Gampong membangun tata kelola yang lebih terstruktur. Dengan pedoman yang jelas, pelaksanaan program dapat berjalan lebih terarah dan memudahkan proses evaluasi maupun pengawasan.
Penguatan kelembagaan di tingkat gampong juga berpotensi mendukung pendataan masyarakat yang berhak menerima bantuan, sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk menunaikan zakat melalui lembaga yang berwenang.
Sinergi Baitul Mal dan Pemerintahan Gampong
Pembahasan draf Reusam Baitul Mal Gampong Mulia juga menjadi bagian penting dari upaya membangun sinergi antara kelembagaan Baitul Mal dan pemerintahan gampong.
Sinergi tersebut diperlukan agar aturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat dijalankan secara efektif.
Penyusunan reusam perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan terkait Baitul Mal yang berlaku di Aceh. Dengan demikian, aturan di tingkat gampong dapat menjadi pedoman kerja yang jelas tanpa bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Pada akhirnya, penguatan regulasi dan kelembagaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan zakat dan pemberdayaan warga yang membutuhkan.
Kegiatan pembahasan dan telaah draf ini menjadi salah satu tahapan yang perlu mendapat perhatian agar penyusunan aturan Baitul Mal Gampong Mulia dapat dilakukan secara matang, terukur, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.(**)












