BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui penguatan pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.
Komitmen itu mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam rangka visitasi pengelolaan keterbukaan informasi publik di Dinas Pendidikan Aceh, Selasa (22/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat sekaligus mengevaluasi sejauh mana pengelolaan informasi publik telah berjalan di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh. Selain itu, visitasi juga menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara Dinas Pendidikan Aceh dengan Komisi Informasi Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., M.SP., menyambut baik pelaksanaan visitasi tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun pelayanan pemerintahan yang dapat dipercaya masyarakat.
Murthalamuddin menegaskan, informasi mengenai penyelenggaraan pendidikan di Aceh perlu dikelola secara baik, terbuka, dan mudah diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, terutama informasi yang berkaitan dengan program, kebijakan, pelayanan, serta berbagai kegiatan pembangunan sektor pendidikan yang dilaksanakan pemerintah.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, kami terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh,” ujar Murthalamuddin.
Beliau mengatakan, penguatan keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan informasi, tetapi juga bagaimana informasi tersebut disampaikan secara jelas, akurat, mudah dipahami, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Dinas Pendidikan Aceh, keterbukaan informasi juga menjadi salah satu instrumen untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. Dengan informasi yang tersedia secara terbuka, masyarakat dapat mengetahui berbagai program dan kebijakan pendidikan sekaligus ikut mengawasi pelaksanaannya.
Murthala menambahkan, perkembangan teknologi dan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi menuntut pemerintah untuk terus melakukan pembenahan dalam sistem pelayanan informasi publik.
Karena itu, Dinas Pendidikan Aceh akan terus mendorong peningkatan kapasitas pengelolaan informasi, termasuk memperkuat peran sumber daya manusia yang menangani informasi dan komunikasi publik.
“Kami ingin pelayanan informasi di Dinas Pendidikan Aceh semakin baik. Informasi yang dibutuhkan masyarakat harus dapat diberikan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan aturan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang transparan dan terpercaya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, sinergi dengan Komisi Informasi Aceh dipandang penting untuk memberikan masukan dan penguatan terhadap pengelolaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.
Visitasi KIA juga menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Aceh untuk melihat berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan, baik dari sisi tata kelola, penyediaan informasi, mekanisme pelayanan, maupun penyampaian informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan dinilai memiliki peran strategis karena pendidikan merupakan salah satu sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Orang tua, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya membutuhkan informasi yang jelas mengenai kebijakan dan program pendidikan.
Dengan pengelolaan informasi yang semakin terbuka, Dinas Pendidikan Aceh diharapkan mampu membangun komunikasi publik yang lebih efektif sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan pendidikan di Aceh.
Kehadiran Komisi Informasi Aceh dalam kegiatan visitasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.
Murthalamuddin menegaskan, pihaknya berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pembenahan agar informasi pendidikan dapat diakses masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya.
Melalui penguatan tersebut, Dinas Pendidikan Aceh berharap keterbukaan informasi tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya pelayanan publik yang mendukung terwujudnya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(**)






