Banda Aceh — Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2026 yang masih berada di kisaran 57,9 persen hingga 18 September 2026 mulai menjadi sorotan.
Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang semakin pendek, sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya dikhawatirkan tidak selesai atau bahkan tidak terealisasi tahun ini.
Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah rencana rehabilitasi sekitar 300 masjid di berbagai wilayah Aceh. Program yang dinantikan masyarakat tersebut terancam tidak terealisasi jika Pemerintah Aceh tidak segera mengambil langkah untuk mempercepat pelaksanaannya.
Wakil Ketua Komisi III DPRA, Armiyadi, SP, meminta Pemerintah Aceh tidak membiarkan program rehab masjid tersebut tertunda hanya karena persoalan mekanisme pelaksanaan atau administrasi.
Menurutnya, jika anggaran rehabilitasi masjid sudah masuk dalam APBA 2026 dan programnya memenuhi persyaratan, pemerintah seharusnya mencari mekanisme yang sesuai aturan agar pekerjaan dapat dilaksanakan tahun ini.
Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan, kata Armiyadi, adalah Swakelola Tipe IV, yakni pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan kelompok masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan pengadaan pemerintah.
“Pemerintah dapat mempertimbangkan melalui mekanisme Swakelola Tipe IV sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) huruf d Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan tetap mengacu pada ketentuan perubahan dan pedoman teknis yang berlaku,” katanya.
“Kalau memang program rehab sekitar 300 masjid ini sudah ada dalam APBA, saya kira harus dicari solusi agar bisa direalisasikan. Salah satunya bisa dilakukan melalui mekanisme swakelola tipe IV,” kata Armiyadi.
Politisi PKS yang merupakan anggota DPRA dari daerah pemilihan Lhokseumawe-Aceh Utara itu menilai, rendahnya realisasi APBA tidak boleh menjadi alasan program yang sudah direncanakan dan ditunggu masyarakat kemudian tidak dilaksanakan.
Armiyadi meminta kepada SKPA terkait untuk segera mengevaluasi seluruh tahapan program tersebut. Jika ada kendala administrasi, teknis atau mekanisme pengadaan, persoalan itu harus segera dicarikan jalan keluar sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, rehabilitasi masjid bukan sekadar pembangunan atau perbaikan fisik. Masjid merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat untuk beribadah sekaligus menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Karena itu, rencana penundaan atau tidak terealisasinya program rehabilitasi masjid dinilai perlu menjadi perhatian publik. Terlebih, program tersebut menyangkut ratusan masjid yang berada di berbagai daerah dan telah ditunggu masyarakat.
“Bukan itu saja, menghilangkan anggaran untuk rehab masjid dikhawatirkan justru memicu keresahan masyarakat, apalagi kalau sampai masyarakat menganggap Pemerintah Aceh tidak menghargai syiar Islam,” ujar Armiyadi.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai nasib program tersebut. Jika memang terdapat kendala, penjelasan terbuka diperlukan agar masyarakat mengetahui alasan program belum berjalan sekaligus langkah yang sedang ditempuh pemerintah.
“Jangan sampai anggaran sudah tersedia, program sudah direncanakan, tetapi karena persoalan mekanisme kemudian tidak terealisasi. Pemerintah harus mencari solusi yang sesuai aturan, sehingga manfaat anggaran bisa dirasakan langsun oleh masyarakat,” ujarnya.
Sorotan terhadap program rehab masjid tersebut tidak terlepas dari kondisi realisasi APBA 2026. Hingga 18 September 2026, realisasi keuangan disebut baru mencapai sekitar 57,9 persen dari total pagu Rp11,60 triliun.
Dengan waktu pelaksanaan APBA yang semakin terbatas, Armiyadi meminta Pemerintah Aceh dan SKPA tidak menunggu hingga mendekati akhir tahun untuk mengambil keputusan. Program yang masih memungkinkan dilaksanakan harus segera diproses sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan agar percepatan anggaran tetap dilakukan secara tertib. Pelaksanaan program harus memenuhi ketentuan pengadaan, pertanggungjawaban keuangan, pengawasan dan prinsip transparansi.
Menurut Armiyadi, mekanisme swakelola bukan berarti pekerjaan dilakukan tanpa aturan. Setiap tahapan tetap harus jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan dan serah terima hasil pekerjaan.
“Percepatan realisasi APBA ini bukan hanya menyangkut angka serapan anggaran semata, tetapi ini juga menyangkut kepastian pembangunan dan manfaat yang semestinya diterima oleh masyarakat Aceh, bukan hanya masjid, ada juga pembangunan asrama dan lainnya, harus segera direalisasikan,” pungkasnya.
Ia berharap Pemerintah Aceh segera memberikan perhatian serius terhadap program rehabilitasi sekitar 300 masjid tersebut. Bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan hanya kepastian mengenai anggaran, tetapi juga kepastian bahwa program yang telah direncanakan benar-benar hadir dan dapat dimanfaatkan.
“Sisa waktu APBA 2026 yang semakin sempit, percepatan realisasi menjadi langkah penting agar anggaran tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen. Saat ini masyarakat di seluruh Aceh masih menunggu, jangan mengecewakan mereka,” pungkasnya.(*)






