Banda Aceh – Seiring dengan berlakunya KUHAP 2026, berlaku sejak 2 Januari 2026 terjadi polemik terhadap Putusan Bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri, yaitu apakah bisa dilakukan upaya hukum banding oleh Jaksa Penuntut Umum apa tidak ? Kata Dr. Taqwaddin , Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kepada wartawan dalam bincang bincang pagi Selasa sore, 22 September 2026 di Banda Aceh.
Lebih lanjut Associate Profesor pada Fakultas Hukum USK itu menambahkan, Polemik itu terjadi disebabkan tidak tegasnya ketentuan tersurat dalam Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 245 ayat (1) KUHAP.
Pasal 244 ayat (2) KUHAP 2026 menentukan, dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas. Lalu dalam ayat (4)-nya, ditegaskan dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Artinya, Jaksa harus melepaskan segera Terdakwa tersebut, tanpa ada upaya hukum banding.
Taqwaddin menambahkan, dengan mengacu pada Buku Anotasi KUHAP versi Komisi III DPR RI sebagai pihak yang melahirkan ketentuan ini, terhadap Pasal 244 ayat (4) tegas dituliskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding oleh Penuntut Umum.
Sehingga dengan pengaturan dalam ayat (4) ini, maka pasal ini menutup peluang diajukannya upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali terhadap putusan bebas.
Dalam pembahasan di Panja RUU KUHAP, pengaturan ini memperkuat bahwa terhadap putusan bebas memang tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.
Ketentuan Pasal 244 ayat (4) KUHAP Baru ini merupakan koreksi terhadap KUHAP 1981 dimana penegak hukum memperluas interpretasi dengan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Padahal pengajuan kasasi terhadap putusan tingkat pertama adalah upaya hukum yang tidak lazim karena upaya hukum terhadap putusan tingkat pertama adalah banding, bukan kasasi.
Selanjutnya tambah Dosen Hukum USK itu, sebagai pedoman bagi para Hakim Tingkat Banding yang menangani perkara upaya hukum banding terhadap putusan bebas dari pengadilan negeri, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 2026 menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi Yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
Dalam Surat Edaran tersebut, tambah Taqwaddin, Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut:
1. Upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e KUHAP menyatakan tidak ada upaya hukum kasasi terhadap : (1) putusan bebas, (2) putusan berupa pemaafan hakim, (3) putusan berupa tindakan, (4) putusan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V (Rp500.000.000,-), dan (5) putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
3. Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Ketentuan Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang kewenangan pengadilan tinggi, tidak dapat dimaknai sebagai pengaturan kewenangan upaya hukum banding terhadap putusan bebas.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terhadap Putusan Bebas yang diputus oleh pengadilan negeri tidak ada lagi upaya hukum banding dan kasasi. Acuannya bisa pada KUHAP Baru maupun pada UU Kehakiman, dan telah pula ditegaskan lagi dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Ujar Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
Namun masalahnya adalah adanya kewenangan mutlak ini disatu sisi berimplikasi pada keharusan optimalisasi performance kinerja aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan disisi lain, bagi para Hakim Pengadilan Negeri harus benar-benar mengedepankan kejujuran, integritas dan kualitasnya dalam mengadili dan memutuskan suatu perkara.
Menurut saya, semua APH saat ini harus benar-benar mengedepankan kejujuran, integritas dan kualitas. Sehingga, jangan sampai terjadi, suatu perkara diputus bebas oleh Majelis Hakim bukan karena tidak terbukti secara dan meyakinkan, tetapi karena adanya gratifikasi atau suap dari pihak Terdakwa kepada Hakim. Ini bahaya sekali. Keadilan bisa roboh di negeri ini.
Dengan adanya ketentuan, bahwa putusan bebas tidak bisa dibanding dan kasasi maka Polisi dan Jaksa harus benar-benar melakukan proses penyidikan dan dakwaan secara tepat dan benar.
Polisi sebagai penanggungjawab penyidikan harus benar-benar mencari dan mengumpulkan alat-alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.
Sedangkan Jaksa selaku Penuntut Umum, harus pula benar-benar secara cermat menyusun surat dakwaan yang kemudian mendakwakan di dalam persidangan dengan membuktikan adanya kesalahan Terdakwa di depan Majelis Hakim, serta melakukan penuntutan hukuman yang layak sesuai peraturan perundangan terhadap Terdakwa.
Di dalam persidangan kecermatan dan kemampuan Jaksa Penuntut Umum benar-benar diperlihatkan dalam membuktikan dakwaannya. Jika Jaksa tak mampu membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa diputus bebas. Dalam hal seperti ini, tentu akan menimbulkan pertanyaan dan persoalan mengapa Jaksa tak mampu membuktikan dakwaannya ?
Akibat tidak adanya upaya banding dan kasasi terhadap putusan bebas, Maka bisa jadi muncul kecurigaan terhadap Majelis Hakim yang memutus bebas. Karenanya, saya harapkan kepada para Hakim pada pengadilan negeri agar benar-benar bekerja secara jujur, berintegritas dan mengoptimalkan kualitasnya. Harap Dr Taqwaddin yang juga Akademisi Hukum.
Mengingat pentingnya konsekuensi terhadap putusan bebas, terlebih lagi dalam perkara-perkara tindak pidana khusus, seperti kasus korupsi atau narkoba atau tindak pidana lain yang menjadi sorotan publik, maka Majelis Hakim pun harus benar-benar mempertimbangkan segala hal baik ketentuan materil dalam KUHP maupun proses beracara yang diatur dalam KUHAP 2026, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan perkara yang sedang diadili.
Selain mempertimbangkan segala aspek juridis di atas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebelum memutus bebas, sebaiknya perlu melakukan konsultasi pada Ketua Pengadilan Negeri. Konsultasi dimaksudkan disini bukan mempengaruhi independensi Hakim, tetapi mengingat karena umumnya para Ketua Pengadilan Negeri lebih matang pengalaman serta kearifan pertimbangan keadilan dalam memberikan solusi terhadap suatu perbuatan hukum. Tutup Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tersebut (*)












