Wakili Sekda Aceh, Kadisnakermobduk Ikuti Monev UMP Provinsi via Zoom

Pemerintah Aceh47 Dilihat

BANDA ACEH – Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Kegiatan strategis tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 15 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Kadisnakermobduk Aceh, Banda Aceh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dalam hal ini diwakili langsung oleh Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen, SE., M.Si.Turut mendampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI & Jamsostek), Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja (PKPTK), serta Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Monev ini menjadi forum krusial menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2026 di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan UMP yang berkeadilan, sesuai dengan formula pengupahan terbaru, kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperhatikan asas kelayakan hidup bagi pekerja/buruh.

Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen, usai kegiatan menyampaikan bahwa pihaknya sangat serius mencermati setiap arahan dari Kemendagri. Menurutnya, penetapan UMP bukan sekadar angka, melainkan jaring pengaman sosial ekonomi bagi pekerja dan juga pertimbangan keberlangsungan usaha bagi pengusaha.

“Alhamdulillah hari ini kita mewakili Bapak Sekda Aceh mengikuti Monev Penetapan UMP 2026. Ini adalah langkah awal yang sangat penting. Kami di Aceh akan memastikan proses penetapan UMP nantinya berjalan sesuai regulasi, transparan, melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan, melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah, sehingga hasilnya berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Akmil Husen.

Ia menambahkan, Disnakermobduk Aceh akan segera menindaklanjuti hasil monev ini dengan melakukan pengumpulan data-data pendukung, seperti data inflasi dari BPS, pertumbuhan ekonomi Aceh, serta kondisi ketenagakerjaan terkini sebagai bahan perhitungan UMP 2026.

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menjaga stabilitas hubungan industrial. Dengan adanya monitoring langsung dari Kemendagri ini, diharapkan tidak ada lagi disparitas dan keterlambatan penetapan UMP di daerah, sehingga memberikan kepastian hukum baik bagi pekerja maupun dunia usaha di Aceh.

Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat dan penuh konsentrasi tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dari seluruh provinsi di Indonesia dengan tim dari Kemendagri.(**)