RSUDZA Perkuat Kerja Sama Hukum dengan Kejati Aceh

Breakingnews79 Dilihat

Banda Aceh – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh terus berupaya memperkuat tata kelola rumah sakit, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum dan pengelolaan keuangan. Salah satu langkah yang didorong adalah memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui kerja sama di bidang hukum.

Upaya tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUDZA, Teuku Hendra Faisal, bersama Asisten Intelijen Kejati Aceh beserta rombongan yang berlangsung di ruang rapat Direktur RSUDZA, Selasa (15/9/2026).

Dalam pertemuan itu, RSUDZA menyampaikan pentingnya dukungan dan pendampingan hukum dalam menjalankan berbagai tugas manajemen rumah sakit. Kerja sama yang diharapkan mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga pertukaran informasi dan data yang diperlukan untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan.

Teuku Hendra Faisal menjelaskan, kebutuhan terhadap pendampingan hukum bukan semata-mata muncul ketika suatu persoalan telah terjadi. Menurutnya, aspek hukum justru perlu diperkuat sejak tahap perencanaan dan pengambilan keputusan agar setiap kebijakan manajemen memiliki dasar yang jelas.

“Yang kami harapkan bukan hanya penyelesaian ketika persoalan sudah terjadi, tetapi sejak awal kami mendapatkan pertimbangan hukum yang tepat sehingga setiap kebijakan dan keputusan manajemen memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Teuku Hendra Faisal.

Ia menilai langkah preventif menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola rumah sakit yang lebih baik. Terlebih, RSUDZA sebagai rumah sakit milik Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran, pelayanan kesehatan, pengadaan barang dan jasa serta berbagai bentuk kerja sama dengan pihak ketiga.

Berbagai aktivitas tersebut, kata dia, membutuhkan kehati-hatian agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keberadaan pertimbangan hukum diharapkan dapat membantu manajemen dalam mengantisipasi potensi persoalan sekaligus meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.

Selain aspek pengambilan kebijakan, kelengkapan informasi dan dokumen juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Teuku Hendra Faisal menyebut, setiap proses penyelesaian persoalan membutuhkan data yang lengkap sehingga dapat dilakukan analisis secara objektif dan menentukan langkah hukum yang tepat.

Atas dasar itu, RSUDZA menyatakan siap mendukung mekanisme pertukaran informasi dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan kerja sama dengan Kejati Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, pembahasan juga menyinggung persoalan kewajiban rumah sakit yang perlu dipetakan secara menyeluruh. Teuku Hendra Faisal yang didampingi para wakil direktur, yakni Novita, Fuad dan Arifatul, serta sejumlah kepala bagian, menyampaikan perlunya pemetaan terhadap setiap kewajiban berdasarkan jenis, sumber, tahun, nilai dan dasar hukumnya.

Pemetaan tersebut dinilai penting agar rumah sakit memiliki gambaran yang utuh mengenai kondisi kewajiban yang harus diselesaikan. Dengan data yang terstruktur, manajemen dapat menentukan skala prioritas dan strategi penyelesaian secara lebih terukur.

Langkah tersebut juga diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian kewajiban yang sudah ada. Lebih jauh, RSUDZA ingin memastikan sistem pengelolaan dan pengendalian internal dapat diperbaiki sehingga potensi munculnya kewajiban baru dapat ditekan.

“Kami ingin persoalan yang ada tidak hanya selesai untuk hari ini. Yang lebih penting adalah bagaimana ke depan persoalan yang sama tidak kembali terjadi. Karena itu, tata kelola serta pengendaliannya harus dioptimalkan,” tegasnya.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap kewajiban rumah sakit per 31 Desember 2025 yang belum terselesaikan pada tahun anggaran 2026. Menurut Teuku Hendra Faisal, kondisi tersebut perlu dimitigasi dengan melihat kemampuan fiskal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUDZA.

Mitigasi tersebut diperlukan agar setiap langkah penyelesaian kewajiban tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit serta tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Bagi RSUDZA, pengelolaan kewajiban tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan keuangan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pelayanan publik. Sebagai salah satu fasilitas kesehatan rujukan utama di Aceh, stabilitas pengelolaan keuangan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan pelayanan kepada pasien tetap berjalan secara optimal.

Dalam rangka memperkuat langkah tersebut, RSUDZA mendorong penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati Aceh. Kesepakatan itu diharapkan menjadi payung kerja sama yang lebih sistematis dalam menangani berbagai kebutuhan hukum rumah sakit.

Melalui MoU tersebut, hubungan kerja sama antara RSUDZA dan Kejati Aceh diharapkan tidak hanya bersifat responsif ketika menghadapi persoalan, tetapi juga diarahkan pada upaya pencegahan dan penguatan tata kelola sejak awal.

Kerja sama ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi jajaran manajemen RSUDZA dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan, sekaligus memastikan seluruh kebijakan tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.

Penguatan sinergi antara institusi pelayanan kesehatan dan aparat penegak hukum tersebut pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan tata kelola RSUDZA yang semakin transparan, akuntabel dan tertib administrasi.

Dengan penguatan aspek hukum, pengelolaan keuangan yang lebih terukur serta sistem pengendalian yang terus diperbaiki, RSUDZA menargetkan berbagai potensi persoalan dapat diantisipasi lebih dini. Pada saat yang sama, rumah sakit tetap dapat fokus menjalankan tugas utamanya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Aceh.

Caption foto:

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUDZA Teuku Hendra Faisal bersama jajaran mengikuti pertemuan dengan Asisten Intelijen Kejati Aceh beserta rombongan di ruang rapat Direktur RSUDZA, Banda Aceh, Selasa (15/9/2026), membahas penguatan kerja sama di bidang hukum serta tata kelola dan penyelesaian kewajiban rumah sakit.