Delapan Korban PHK Tagih Pesangon, Janji Polres Aceh Tamiang Dipertanyakan

Berita3 Dilihat

Aceh Tamiang – Dailymail Indonesia

Kekecewaan terhadap penanganan kasus pembayaran hak-hak pekerja kembali mencuat. Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang mempertanyakan tindak lanjut Polres Aceh Tamiang terkait persoalan pesangon delapan pekerja PT PD PATI Kebun Pantai Kiara yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sekretaris PUK SPPP-SPSI Kebun PT PD PATI Pantai Kiara sekaligus salah satu korban PHK, Suhardi, mengatakan hingga kini hak-hak delapan pekerja tersebut belum diselesaikan pihak perusahaan.

Menurut Suhardi, sebelumnya Kapolres Aceh Tamiang yang saat itu dijabat AKBP Muliadi pernah menyampaikan akan mengambil alih penanganan persoalan tersebut. Namun, menurutnya, janji tersebut hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.

Ia bahkan menilai pernyataan tersebut telah membuat pihak pekerja mengurungkan rencana aksi pada peringatan May Day 2026 demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

“Gagalnya aksi saat itu justru merugikan kami sebagai korban PHK. Kami berharap persoalan ini benar-benar ditindaklanjuti, bukan berhenti pada janji,” ujar Suhardi, Jumat (11/9/2026).

Suhardi menegaskan, delapan pekerja telah resmi menerima surat PHK dari PT PD PATI Pantai Kiara. Namun, hak-hak normatif yang menurut pekerja seharusnya diterima akibat PHK hingga kini belum juga dituntaskan.

Ia merujuk ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena persoalan tersebut belum kunjung selesai, PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang kembali menyiapkan aksi unjuk rasa.

“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 18 September 2026 mendatang,” kata Suhardi.

Surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum terkait pemenuhan hak-hak normatif delapan pekerja anggota FSPPP-SPSI tersebut telah disampaikan kepada Polres Aceh Tamiang melalui Surat Nomor : 18/PC/FSP.PP-SPSI/ATAM/IX/2026.

Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH, MH, membenarkan pemberitahuan aksi tersebut telah disampaikan kepada kepolisian.

“Benar, surat pemberitahuannya sudah diserahkan kemarin ke Polres,” ujar Tedi.
Ia menyebutkan aksi rencananya akan dipusatkan di Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Sementara itu, terkait perkembangan penanganan persoalan PT PD PATI, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang IPTU Wahyudi menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Maaf Pak, kebetulan saya lagi dinas ke luar kota. Terkait dengan PT PD Pati masih tahap penyelidikan di kami,” jawab Wahyudi melalui pesan WhatsApp.

Dengan demikian, para pekerja masih menunggu kejelasan penyelesaian hak-hak mereka, sementara aksi unjuk rasa telah dijadwalkan pada 18 September 2026.