Gubernur Aceh Bebastugaskan Sementara Inspektur Aceh Abdullah

Pemerintah Aceh14 Dilihat

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap Abdullah yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dapat berjalan dengan lancar.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, posisi Inspektur Aceh untuk sementara akan dijalankan oleh Sekretaris Inspektorat Aceh, Kausar Hanum. Ia ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Aceh tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pembebastugasan sementara Abdullah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural. Keputusan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 8 September 2026 dan mulai berlaku pada 9 September 2026.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa Abdullah diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dugaan pelanggaran tersebut dinilai memiliki ancaman hukuman disiplin tingkat berat. Karena itu, pembebastugasan dari jabatan dilakukan sementara agar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dapat berlangsung secara tertib dan tidak terganggu oleh pelaksanaan tugas strukturalnya.

“Untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sdr. Ir. Abdullah, ST, CFrA, CITA atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat,” demikian pertimbangan yang tercantum dalam keputusan gubernur tersebut.

Berlaku hingga Keputusan Hukuman Disiplin

Keputusan pembebastugasan itu bersifat sementara. Berdasarkan keputusan gubernur, Abdullah dibebastugaskan dari jabatan Inspektur Aceh mulai 9 September 2026 sampai dengan ditetapkannya keputusan mengenai hukuman disiplin.

Artinya, status pembebastugasan tersebut berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan yang sedang dijalankan. Keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk hukuman disiplin yang akan diberikan akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama menjalani proses tersebut, Abdullah juga tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Abdullah diketahui merupakan PNS kelahiran Bireuen, 25 Mei 1975. Ia memiliki pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan sebelum dibebastugaskan sementara menjabat sebagai Inspektur Aceh pada Inspektorat Aceh.

Kausar Hanum Jalankan Tugas Inspektur

Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Gubernur Aceh menunjuk Kausar Hanum yang sebelumnya menjabat Sekretaris Inspektorat Aceh sebagai Plh Inspektur Aceh.

Penunjukan tersebut menjadi langkah administratif agar fungsi pengawasan internal pemerintah daerah tetap berjalan meskipun pejabat definitif Inspektur Aceh sedang menjalani proses pemeriksaan.

Inspektorat Aceh memiliki peran penting dalam pengawasan internal penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, keberadaan pejabat yang menjalankan tugas Inspektur Aceh secara sementara dinilai diperlukan agar kegiatan pengawasan, pemeriksaan, serta fungsi administratif lainnya tidak mengalami kekosongan.

Keputusan Gubernur Aceh tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait. Di antaranya Kepala Kantor Regional XIII Aceh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Banda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, serta Kepala Biro Organisasi Setda Aceh.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

Pembebastugasan sementara ini belum dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa Abdullah telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Proses pemeriksaan masih menjadi bagian penting untuk memastikan fakta dan dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah terdapat pelanggaran disiplin dan jenis hukuman yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, roda pemerintahan dan fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Aceh tetap berjalan melalui penunjukan Plh Inspektur Aceh, sementara proses pemeriksaan terhadap Abdullah berlangsung hingga adanya keputusan lebih lanjut mengenai status dan hukuman disiplin.(**)

News Feed