Disdik Dayah Aceh Klarifikasi Pengadaan Al-Qur’an dan Kitab Rp50,53 Miliar

BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Dayah Aceh memberikan penjelasan terkait sorotan publik terhadap program pengadaan Al-Qur’an dan kitab yang menggunakan anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dengan nilai mencapai Rp50,53 miliar.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai tujuan, sasaran penerima manfaat hingga proses perencanaan pengadaan bahan pembelajaran bagi santri di berbagai dayah di Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, melalui Kepala Bidang Manajemen Sarana dan Prasarana sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lian Sofyan, mengatakan pengadaan tersebut merupakan bagian dari perhatian Pemerintah Aceh terhadap keberlangsungan pendidikan dayah.

Menurut Lian, penyediaan Al-Qur’an dan kitab tidak terlepas dari kebutuhan pembelajaran para santri yang menjalani pendidikan pada lembaga dayah. Bahan pembelajaran tersebut diharapkan dapat menunjang proses pendidikan keagamaan sekaligus membantu dayah memenuhi kebutuhan sarana pembelajaran.

“Program ini pada prinsipnya merupakan bentuk perhatian Pemerintah Aceh untuk mendukung keberlangsungan pendidikan dayah, khususnya dalam membantu tersedianya bahan pembelajaran yang dibutuhkan para santri,” kata Lian kepada redaksi, Jumat, 4 September 2026.

Menjangkau 286 Dayah

Lian menjelaskan, program pengadaan tersebut dirancang untuk disalurkan kepada 286 dayah yang tersebar di Aceh. Sasaran penerima manfaat mencapai 36.171 santri yang mengikuti pendidikan pada tiga jenjang, yakni Ula, Wustha dan Ulya.

Berdasarkan data perencanaan yang dimiliki Dinas Pendidikan Dayah Aceh, jumlah penerima manfaat pada jenjang Ula mencapai 26.382 santri. Kemudian jenjang Wustha sebanyak 5.917 santri, sedangkan jenjang Ulya mencapai 3.872 santri.

Jika seluruh jenjang tersebut dijumlahkan, total santri yang menjadi sasaran program mencapai 36.171 orang.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari keseluruhan santri dayah di Aceh yang berdasarkan data tercatat sebanyak 252.933 santri.

Dengan cakupan tersebut, pemerintah daerah menilai program penyediaan Al-Qur’an dan kitab memiliki sasaran yang cukup luas, terutama dalam mendukung kebutuhan pembelajaran di lingkungan pendidikan dayah.

Pengadaan Tidak Semata Membandingkan Harga Marketplace

Selain mengenai besarnya anggaran, sorotan juga muncul terkait harga sejumlah kitab yang dibandingkan dengan harga barang serupa pada platform marketplace.

Menanggapi hal tersebut, Lian mengatakan proses pengadaan tidak dilakukan tanpa perencanaan. Menurut dia, sebelum tahapan pengadaan berjalan, pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh telah melakukan proses perencanaan sekaligus mengumpulkan informasi mengenai harga barang yang dibutuhkan.

Informasi harga tersebut, kata dia, diperoleh melalui survei kepada sejumlah toko maupun penyedia kitab. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan kebutuhan dan pertimbangan harga dalam pengadaan.

Namun, Lian menekankan bahwa membandingkan harga pengadaan pemerintah dengan harga yang ditampilkan di marketplace harus dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, perbandingan harus menggunakan dasar yang sama atau apple-to-apple. Artinya, barang yang dibandingkan harus benar-benar memiliki kesamaan dari sisi jenis, judul, penerbit, spesifikasi, kualitas hingga jumlah barang.

“Perbandingan harga harus dilakukan secara setara atau apple-to-apple, dengan memperhatikan kesamaan jenis barang, judul, penerbit, spesifikasi, kualitas, jumlah, waktu transaksi, lokasi pengiriman dan kondisi transaksi,” jelasnya.

Ada Komponen Lain dalam Harga Pengadaan

Lian juga menjelaskan bahwa nilai dalam suatu transaksi pengadaan pemerintah tidak selalu identik dengan harga satuan barang yang terlihat pada marketplace.

Menurut dia, terdapat sejumlah komponen yang perlu diperhitungkan dalam melihat struktur harga pengadaan. Komponen tersebut antara lain perpajakan, distribusi atau biaya pengiriman, pemenuhan spesifikasi barang, volume pengadaan serta sejumlah ketentuan lain yang melekat dalam transaksi pemerintah.

Karena itu, menurut Lian, perbandingan antara harga pengadaan dan harga yang ditemukan secara daring perlu melihat keseluruhan struktur transaksi, bukan hanya angka yang tertera pada harga jual sebuah produk.

“Dalam harga pengadaan terdapat beberapa komponen yang harus dilihat secara keseluruhan. Pengadaan pemerintah tidak hanya melihat harga barang, tetapi juga struktur transaksi, termasuk aspek perpajakan, distribusi atau pengiriman, pemenuhan spesifikasi dan volume, serta komponen lain yang secara sah melekat pada transaksi pengadaan,” katanya.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi respons Dinas Pendidikan Dayah Aceh terhadap berbagai pertanyaan yang muncul terkait program pengadaan Al-Qur’an dan kitab tersebut.

Dinas Pendidikan Dayah Aceh menegaskan bahwa program itu pada dasarnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran santri dan menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Aceh terhadap pendidikan dayah.

Dengan jumlah sasaran mencapai puluhan ribu santri dari berbagai jenjang pendidikan, pemerintah berharap ketersediaan Al-Qur’an dan kitab dapat membantu proses belajar mengajar di dayah sekaligus memperkuat dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan di Aceh.(**)