Delapan Legislator Perempuan, Mengapa Korban Kekerasan Masih Bayar Visum Sendiri? DPRK Aceh Tamiang Diminta Buka Mata

Berita19 Dilihat

Keterangan Foto : Goggle

Karang Baru – Dailymail Indonesia

Persoalan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Tamiang yang sedang terjadi kembali menjadi perhatian. Di tengah upaya mendorong korban kekerasan sexual agar berani melapor dan menempuh jalur hukum, persoalan biaya visum justru disebut masih menjadi salah satu beban yang harus dihadapi korban atau keluarganya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: ketika seseorang perempuan yang menjadi korban kekerasan sexual dan berupaya mencari keadilan, mengapa biaya pemeriksaan medis untuk kepentingan proses hukum masih harus menjadi beban korban?

Visum et repertum merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara tertentu. Karena itu, akses terhadap pemeriksaan medis semestinya tidak menjadi hambatan tambahan bagi korban, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas.

Persoalan ini bukan semata-mata soal berapa rupiah yang harus dikeluarkan untuk sebuah pemeriksaan. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut bagaimana pemerintah daerah memastikan korban memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan tanpa menghadapi beban baru setelah mengalami kekerasan.

Delapan Legislator Perempuan, Apa perhatian yang telah dilakukan?

Sorotan publik juga tertuju kepada DPRK Aceh Tamiang. Lembaga legislatif tersebut memiliki delapan anggota perempuan, yakni Erawati, Jayanti, Tri Astuti, Lena Rau, Aisyah Suci Amelia, Desi Amelia, Irma Destiani, dan Rosmalina.

Keberadaan delapan legislator perempuan tentu tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa seluruh persoalan perempuan akan terselesaikan. Namun, posisi mereka dapat menjadi kekuatan strategis untuk menyuarakan kebutuhan perempuan dan anak melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan kepada DPRK bukan mengenai latar belakang gender para legislator tersebut, melainkan sejauh mana fungsi kelembagaan DPRK telah digunakan untuk memastikan korban kekerasan memperoleh pelayanan yang layak dan tidak terhambat persoalan biaya?

Jika persoalan ini memang terjadi di lapangan, DPRK patut meminta penjelasan terbuka dari pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan terkait mekanisme pembiayaan visum bagi korban kekerasan.

Jangan sampai korban sudah berani melapor, menjalani proses pemeriksaan, menghadapi tekanan psikologis, dan berusaha mempertahankan haknya di hadapan hukum, tetapi kemudian masih harus memikirkan dari mana uang untuk membayar pemeriksaan medis.

RSUD dan Pemerintah Daerah Perlu Buka Mekanisme Pembiayaan

Apabila pemeriksaan visum dilakukan di RSUD, persoalan berikutnya adalah transparansi mekanisme pelayanan.

Pemerintah daerah dan DPRK perlu memastikan apakah terdapat kebijakan, program, atau mekanisme pembiayaan yang dapat digunakan untuk membantu korban kekerasan, khususnya korban yang tidak mampu.

DPRK juga dapat meminta pihak RSUD menjelaskan secara terbuka mengenai tarif visum, prosedur pembayarannya, pihak yang bertanggung jawab atas biaya, serta kemungkinan pembebasan atau penanggungan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab antara korban, rumah sakit, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

Jika memang belum terdapat skema yang memadai, persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dan pembahasan dalam perencanaan anggaran daerah sesuai aturan yang berlaku.

Jangan Hanya Berbicara Perlindungan, Pastikan Korban Benar-Benar Dilindungi

Pemerintah daerah memiliki perangkat pelayanan publik, rumah sakit daerah, lembaga terkait perlindungan perempuan dan anak, serta DPRK yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran.

Maka, menjadi ironis apabila di tengah berbagai program perlindungan perempuan dan anak, korban yang hendak mendapatkan pemeriksaan medis untuk kepentingan hukum justru masih harus mencari biaya sendiri.

Perlindungan korban tidak boleh berhenti pada slogan, seremoni, atau kampanye. Ukurannya adalah ketika korban benar-benar membutuhkan bantuan, apakah negara hadir atau justru membiarkannya menghadapi persoalan seorang diri.

DPRK Aceh Tamiang, khususnya para legislator perempuan, patut membuka ruang evaluasi terhadap persoalan tersebut. Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk memastikan tidak ada korban yang mundur mencari keadilan hanya karena persoalan biaya.

Publik tentu menunggu langkah konkret. Jika pemerintah daerah mengklaim serius melindungi perempuan dan anak, maka mekanisme pelayanan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata, transparan, dan mudah diakses.

Sebab, keberpihakan kepada korban bukan diukur dari banyaknya pernyataan yang disampaikan, melainkan dari seberapa cepat dan nyata institusi negara hadir ketika korban membutuhkan pertolongan.