BPKA dan Kemenkum Aceh Selaraskan Regulasi Pajak Kendaraan

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui harmonisasi dan penyelarasan tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan pajak daerah, termasuk regulasi mengenai pajak kendaraan bermotor.

Pembahasan regulasi tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, dalam rapat yang berlangsung di Aula BPKA, Banda Aceh, Selasa, 1 September 2026.

Harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan aturan pemungutan pajak di Aceh memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus dapat diterapkan secara efektif dalam pelaksanaan di lapangan.

Tiga rancangan Pergub yang dibahas mencakup pengaturan mengenai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat yang dibuat sebelum tahun 2026. Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pemerintah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Kanwil Kemenkum Aceh, Nurdani, dan dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Aceh serta jajaran BPKA. Dalam proses pembahasan, tim melakukan penelaahan terhadap berbagai aspek regulasi, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan.

Perancang Peraturan Kanwil Kemenkum Aceh, Nurdani, menekankan pentingnya memastikan setiap rancangan regulasi memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyempurnaan draf diperlukan agar aturan yang nantinya ditetapkan memiliki legalitas yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, proses harmonisasi tidak sekadar menyangkut penyempurnaan redaksional, tetapi juga memastikan materi yang dimuat dalam Pergub benar-benar memiliki dasar hukum yang tepat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek teknis turut menjadi perhatian, antara lain sinkronisasi objek pajak, validitas dasar hukum, penghitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), penyesuaian bobot koefisien, hingga ketentuan mengenai perubahan bentuk atau mesin kendaraan.

Kepala Bidang Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza, menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan tersedianya dasar operasional yang jelas bagi pelaksanaan pemungutan pajak.

Menurut Saumi, kepastian regulasi dibutuhkan agar pemungutan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, maupun pajak alat berat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut juga berkaitan erat dengan upaya Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah. Regulasi yang jelas dan mudah diterapkan diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.

Selain itu, harmonisasi ini sekaligus menjadi bagian dari penyempurnaan petunjuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh. Penyempurnaan dilakukan agar ketentuan di tingkat Pergub tetap relevan dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk menyesuaikannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dengan adanya penyelarasan tersebut, Pemerintah Aceh berupaya memastikan kebijakan perpajakan daerah tidak hanya memiliki kepastian dari sisi hukum, tetapi juga memberikan kejelasan bagi masyarakat sebagai wajib pajak.

Kepastian aturan menjadi penting karena pajak kendaraan bermotor bersentuhan langsung dengan masyarakat. Setiap perubahan atau penyesuaian ketentuan harus memiliki dasar yang jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, regulasi yang semakin tertata juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan mekanisme yang jelas dan dasar hukum yang kuat, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih terukur sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.

Menariknya, rancangan regulasi yang sedang diselaraskan juga memuat ketentuan mengenai insentif pajak bagi moda angkutan umum dan penyandang disabilitas. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mempertimbangkan aspek pelayanan dan keberpihakan terhadap kelompok tertentu.

Tim harmonisasi selanjutnya meminta agar seluruh catatan dan hasil perbaikan selama pembahasan dituangkan ke dalam draf akhir. Setelah penyempurnaan dilakukan, rancangan Pergub tersebut akan memasuki tahapan fasilitasi sebelum nantinya ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Aceh.

Harmonisasi ini diharapkan menghasilkan regulasi perpajakan yang lebih komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah di Aceh.

Bagi Pemerintah Aceh, penguatan regulasi pajak merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan daerah. Dengan aturan yang sinkron dan implementasi yang tepat, penerimaan dari sektor pajak diharapkan dapat dioptimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat Aceh.(**)