BNN Aceh: Saatnya Bersatu Melawan Narkoba

Breakingnews19 Dilihat

BANDA ACEH — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali mengingat bahwa perjuangan mempertahankan bangsa tidak pernah benar-benar berakhir. Jika para pahlawan dahulu mengorbankan darah, air mata, bahkan nyawa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan, maka generasi saat ini memiliki bentuk perjuangan yang berbeda, namun tidak kalah penting.

Salah satu ancaman yang harus dihadapi bersama adalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kemerdekaan bukanlah garis akhir perjuangan. Kemerdekaan justru menjadi awal dari tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk menjaga negeri, melindungi masyarakat, serta memastikan generasi penerus tumbuh sehat, tangguh, produktif, dan mampu membawa Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, perjuangan melawan narkotika harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya mempertahankan masa depan bangsa.

Aceh di Persimpangan Strategis

Aceh memiliki posisi geografis yang sangat strategis. Letaknya yang berada di ujung barat Indonesia dan berhadapan langsung dengan jalur pelayaran internasional menjadi modal besar bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan konektivitas.

Namun, posisi strategis tersebut sekaligus menyimpan kerentanan.

Wilayah pesisir Aceh yang luas serta kedekatannya dengan jalur perdagangan dan pelayaran internasional berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur masuk barang terlarang ke Indonesia.

Karena itu, menurut Dedy, masyarakat Aceh perlu menyadari bahwa persoalan narkotika bukan ancaman yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Peredaran narkotika dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat, tanpa mengenal usia, latar belakang maupun status sosial.

Data BNN menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia pada periode pengukuran 2023–2025 telah terpapar narkotika.

Angka tersebut menjadi gambaran bahwa narkotika merupakan persoalan nasional yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan secara bersama-sama.

Ratusan Kilogram Narkotika Digagalkan

Ancaman tersebut juga tergambar dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika di Aceh sepanjang 2026.

Pada Januari 2026, tim gabungan BNN RI bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 100 kilogram sabu di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Pengembangan kasus tersebut kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 60 kilogram sabu yang masih berkaitan dengan jaringan yang sama. Jaringan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional Golden Triangle.

Pengungkapan lainnya terjadi di Kabupaten Bireuen, yakni kasus peredaran 5 kilogram sabu, kemudian kembali diungkap kasus peredaran 3 kilogram sabu pada Juli 2026.

Jika seluruh barang bukti sabu tersebut dijumlahkan, setidaknya terdapat 168 kilogram sabu yang berhasil digagalkan peredarannya dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Angka itu tentu bukan sekadar statistik penindakan.

Dengan menggunakan ilustrasi asumsi bahwa satu kilogram sabu berpotensi menjangkau sekitar 5.000 orang, maka 168 kilogram sabu secara teoritis dapat berpotensi menjangkau sekitar 840 ribu orang.

Bagi Dedy, di balik angka tersebut terdapat makna kemanusiaan yang jauh lebih besar.

Ada anak-anak yang masih memiliki kesempatan mengejar cita-cita. Ada keluarga yang dapat terhindar dari kehancuran akibat narkotika. Ada generasi muda yang tetap memiliki peluang untuk tumbuh sehat dan menatap masa depan.

Inilah makna sesungguhnya dari pemberantasan narkotika: menyelamatkan manusia.

Ladang Ganja Belasan Hektare Dimusnahkan

Ancaman narkotika di Aceh tidak hanya berasal dari peredaran sabu.

Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya 16 Agustus 2026, BNN Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 12 hektare di wilayah Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Dari lokasi tersebut diperkirakan terdapat sekitar 30.000 batang tanaman ganja siap panen.

Pada bulan yang sama, BNN Aceh juga kembali menggagalkan peredaran 43 kilogram ganja di Kabupaten Aceh Utara.

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan narkotika di Aceh memiliki dimensi yang kompleks. Ada jaringan penyelundupan, peredaran, produksi hingga perekrutan masyarakat sebagai bagian dari mata rantai kejahatan narkotika.

Kondisi itu menuntut kerja yang konsisten dan tidak boleh dilakukan secara parsial.

Jangan Jadikan Anak Aceh sebagai Kurir

Dedy juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan cepat yang ditawarkan jaringan narkotika.

Dalam berbagai pengungkapan kasus di sejumlah wilayah Indonesia, masih ditemukan warga Aceh yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik sebagai kurir, pengedar maupun bagian dari jaringan yang lebih besar.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak pernah membiarkan diri menjadi alat bagi jaringan yang pada akhirnya menghancurkan bangsa sendiri.

Menurutnya, menjadi kurir atau pengedar narkotika mungkin terlihat sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang, tetapi konsekuensinya jauh lebih besar. Tidak hanya berhadapan dengan hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan diri sendiri, keluarga dan orang-orang lain yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Dedy mengingatkan agar anak-anak muda Aceh tidak mudah direkrut menjadi kurir.

Jangan sampai masyarakat dimanfaatkan bandar dan jaringan narkotika untuk menjalankan bisnis kejahatan yang keuntungan besarnya justru dinikmati pihak lain, sementara masyarakat lokal menanggung risiko hukum dan sosial.

Setiap narkotika yang diedarkan melalui tangan masyarakat Aceh, pada akhirnya juga berpotensi meninggalkan luka di tengah masyarakat Aceh sendiri.

Persatuan Menjadi Kekuatan Utama

Di tengah ancaman tersebut, Dedy menilai ada satu kekuatan yang harus terus dijaga, yakni persatuan.

Masyarakat Aceh boleh berbeda pilihan politik, berbeda pandangan, profesi, kepentingan maupun latar belakang. Namun ketika berhadapan dengan narkotika, seluruh elemen masyarakat harus memiliki sikap yang sama.

Musuh bersama bukanlah sesama anak bangsa.

Musuh bersama adalah narkotika dan jaringan kejahatan yang berupaya menghancurkan generasi penerus.

Jaringan narkotika, kata Dedy, tidak pernah berhenti mencari celah. Mereka terus bergerak, mencari korban, merekrut generasi muda dan memanfaatkan berbagai kerentanan sosial maupun ekonomi.

Karena itu, perang melawan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

BNN dan kepolisian memang memiliki peran penting dalam aspek penindakan, tetapi pencegahan harus menjadi gerakan bersama.

Pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, dunia pendidikan, dunia usaha, media dan keluarga harus berada dalam satu barisan.

Ulama dan Tokoh Masyarakat Jadi Benteng Moral

Aceh memiliki kekuatan sosial dan moral yang besar. Keberadaan ulama, dayah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan dan keluarga menjadi modal penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika.

Dedy menilai perang melawan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.

Diperlukan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, penguatan nilai agama, pemberdayaan pemuda serta kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar.

Ulama dan tokoh masyarakat memiliki posisi strategis untuk terus mengingatkan bahwa narkotika bukan hanya persoalan hukum.

Narkotika juga merupakan persoalan kemanusiaan, moral, keluarga dan masa depan generasi.

Orang tua pun memiliki peran penting. Pengawasan, komunikasi dan perhatian terhadap anak menjadi bagian dari benteng awal untuk mencegah mereka terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang berisiko.

Demikian pula sekolah, dayah dan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman bagi generasi muda untuk mendapatkan pendidikan sekaligus pemahaman mengenai bahaya narkotika.

Jangan Biarkan Kemerdekaan Dirampas Narkoba

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI semestinya tidak hanya dimaknai melalui upacara, pengibaran bendera dan berbagai kegiatan perayaan.

Kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk memastikan masyarakat terbebas dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan bangsa.

Salah satunya adalah narkotika.

Aceh tidak boleh hanya dikenal sebagai wilayah yang rentan menjadi pintu masuk narkotika. Sebaliknya, Aceh harus mampu menunjukkan bahwa masyarakatnya memiliki kekuatan untuk melawan, mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkotika.

Karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tugas BNN, kepolisian, pemerintah atau aparat penegak hukum.

Ini adalah tugas seluruh masyarakat.

Saatnya seluruh elemen Aceh merapatkan barisan. Menjaga keluarga, melindungi anak-anak, mengawasi lingkungan, menolak segala bentuk keterlibatan dalam jaringan narkotika dan tidak memberikan ruang bagi bandar serta pengedar untuk berkembang.

Mari jaga Aceh. Mari selamatkan generasi muda. Mari rapatkan barisan. Karena persatuan adalah kekuatan, dan Aceh harus bersatu melawan narkoba.(**)