Dugaan Solar Subsidi Angkut TBS Perusahaan, GARANG Desak DPRK Panggil Perusahaan Sawit

GARANG Desak DPRK Panggil Perusahaan Sawit

Berita10 Dilihat

ACEH TAMIANG – Dailymail Indonesia

Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi sorotan Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG).

GARANG menilai dugaan tersebut harus segera diklarifikasi karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak, bukan untuk menopang kegiatan usaha komersial perusahaan apabila tidak sesuai dengan ketentuan.

Sekretaris Jenderal GARANG, Khairul Fadli, mengatakan pihaknya telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk meminta lembaga legislatif tersebut memanggil perusahaan perkebunan sawit terkait.

“Kita telah menyurati DPRK Aceh Tamiang dan meminta perusahaan perkebunan sawit dipanggil untuk menjelaskan penggunaan BBM dalam pengangkutan TBS milik perusahaan,” ujar Khairul Fadli, Selasa (1/9/2026).

Menurut Khairul, informasi yang diterima GARANG menyebutkan bahwa sebagian kegiatan pengangkutan TBS perusahaan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Karena itu, GARANG meminta DPRK mengurai secara terbuka pola kerja sama tersebut, khususnya mengenai siapa yang menanggung biaya BBM dan jenis BBM yang wajib digunakan oleh kendaraan pengangkut TBS.

“Ketika pengangkutan diserahkan kepada pihak ketiga, harus jelas siapa yang membayar BBM dan BBM apa yang digunakan. Jangan sampai penggunaan pihak ketiga justru menjadi celah untuk menekan biaya operasional perusahaan dengan memanfaatkan BBM subsidi,” tegasnya.

Khairul mengungkapkan, GARANG juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga yang disebut terlibat dalam pengangkutan TBS. Dari komunikasi tersebut, GARANG memperoleh informasi bahwa kewajiban menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM industri disebut tidak tercantum secara tegas dalam kontrak kerja sama.

Namun, GARANG menegaskan informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada perusahaan perkebunan maupun pihak ketiga yang bersangkutan.

“Ini harus dibuka secara terang. Apakah kendaraan tersebut benar menggunakan BBM subsidi, siapa yang membeli, dari mana BBM diperoleh dan untuk kepentingan apa digunakan,” katanya.
Menurut GARANG, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas dugaan.

Pemeriksaan lapangan dan klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya.
Jika nantinya terbukti BBM bersubsidi digunakan untuk mendukung kegiatan komersial perusahaan tanpa dasar yang dibenarkan, kata Khairul, persoalan tersebut dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau benar BBM subsidi digunakan untuk mengangkut TBS perusahaan, ini harus menjadi perhatian serius. Subsidi negara jangan sampai justru dinikmati kegiatan usaha komersial yang tidak berhak,” ujarnya.

GARANG juga meminta DPRK Aceh Tamiang menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil perusahaan perkebunan, pihak ketiga pengangkut TBS, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan.

“Kami meminta DPRK jangan hanya menerima surat kami. Panggil perusahaan dan pihak terkait, buka persoalan ini secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui apakah BBM subsidi benar digunakan untuk kepentingan masyarakat atau justru masuk ke aktivitas bisnis perusahaan,” pungkas Khairul.