Kombes Carlie Syahputra Kembali ke Aceh, Dipercaya Jadi Kabidpropam Polda Aceh

Polda Aceh24 Dilihat

Banda Aceh – Rotasi jabatan kembali mewarnai tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu perwira menengah yang mendapat amanah baru adalah Kombes Pol. Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H., yang dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Aceh.

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari kebijakan mutasi dan rotasi sejumlah perwira menengah Polri sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri. Pergeseran jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya penyegaran dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.

Bagi Carlie Syahputra Bustamam, penugasan tersebut memiliki makna tersendiri. Ia bukanlah sosok yang asing bagi lingkungan Kepolisian Daerah Aceh. Sebelum mendapat kepercayaan sebagai Kabidpropam Polda Aceh, Carlie pernah menjalankan tugas di wilayah Aceh, termasuk dipercaya sebagai Kapolres Aceh Besar.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal penting dalam menjalankan tugas barunya. Pemahaman terhadap karakteristik wilayah, dinamika masyarakat, serta kultur organisasi kepolisian di Aceh diharapkan dapat membantu Carlie dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal secara lebih efektif.

Dalam mutasi tersebut, Carlie yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tingkat III Divpropam Polri, mendapat kepercayaan untuk mengisi posisi Kabidpropam Polda Aceh.

Ia menggantikan Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K., yang selanjutnya mendapat amanah baru sebagai Kabidpropam Polda Sumatera Utara.

Pergantian tersebut sekaligus menempatkan Carlie pada posisi strategis dalam struktur Polda Aceh. Bidang Profesi dan Pengamanan memiliki peran penting dalam menjaga sekaligus memastikan pelaksanaan tugas personel kepolisian berjalan sesuai aturan, kode etik, disiplin, dan standar profesional yang telah ditetapkan.

Sebagai unsur pengawasan internal, Propam tidak hanya berkaitan dengan penegakan disiplin terhadap anggota, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Karena itu, posisi Kabidpropam membutuhkan figur yang memiliki pengalaman, ketegasan, sekaligus kemampuan membangun komunikasi internal yang baik.

Kembalinya Carlie ke Aceh juga menjadi momentum untuk melanjutkan pengalaman pengabdiannya di wilayah yang sebelumnya pernah menjadi bagian dari perjalanan kariernya. Dengan rekam tugas yang telah dimiliki, ia diharapkan dapat segera beradaptasi dengan tanggung jawab baru dan melanjutkan berbagai agenda pengawasan internal di lingkungan Polda Aceh.

Tugas tersebut tentu tidak ringan. Tantangan kepolisian saat ini semakin kompleks seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang transparan, humanis, profesional, dan akuntabel. Setiap personel dituntut mampu menjaga sikap, etika, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Propam menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan seluruh anggota Polda Aceh menjalankan tugas sesuai ketentuan. Pengawasan internal yang berjalan optimal diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus memberikan pembinaan bagi personel dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Penempatan Carlie juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara fungsi pengawasan, pembinaan personel, dan pelaksanaan tugas operasional kepolisian. Dengan demikian, penegakan disiplin tidak hanya bersifat represif ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga dapat dikembangkan melalui pendekatan pencegahan dan pembinaan.

Lebih jauh, amanah baru tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu modal utama dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengalaman Carlie selama menjalankan berbagai penugasan di lingkungan Polri, termasuk pengalamannya di Aceh dan tugas di Divpropam Polri, menjadi bekal tersendiri dalam mengemban jabatan tersebut.

Dengan latar belakang pengalaman itu, Carlie diharapkan mampu menjalankan fungsi Kabidpropam secara profesional, objektif, dan berintegritas. Pengawasan terhadap personel pun diharapkan semakin optimal, sehingga jajaran Polda Aceh dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga marwah institusi.

Penugasan baru ini sekaligus menjadi babak baru dalam perjalanan karier Kombes Pol. Carlie Syahputra Bustamam di tubuh Polri. Kembali bertugas di Aceh, ia kini memikul tanggung jawab untuk ikut memastikan disiplin, etika, dan profesionalisme personel tetap menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

Pada akhirnya, amanah tersebut bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi juga membawa harapan terhadap semakin kuatnya pengawasan internal dan semakin baiknya tata kelola personel kepolisian di Aceh.(**)