PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, DPD Aliansi Aceh Tamiang Sambut Baik Kebijakan Pemerintah Pusat dan Presiden Prabowo

Berita4 Dilihat

ACEH TAMIANG — Dailymail Indonesia

Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Aceh Tamiang, Bunyamin, S.Sos.I., menyambut baik kebijakan pemerintah pusat dan Presiden Prabowo terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berpeluang menjadi PPPK Penuh Waktu.

Menurut Bunyamin, kebijakan tersebut menjadi harapan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kepastian mengenai status dan keberlanjutan pekerjaan mereka.

“Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi kami. Namun, seluruh prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Bunyamin.

Ia mengatakan, persoalan status PPPK tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian kerja dan kesejahteraan para tenaga yang telah lama mengabdi dalam pelayanan publik.

Bunyamin juga menyinggung informasi mengenai peluang PPPK mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Menurutnya, informasi tersebut perlu disikapi secara proporsional dan tidak dipahami sebagai jaminan otomatis untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Seleksi PNS tetap memiliki persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi. Karena itu, rekan-rekan harus mulai meningkatkan kemampuan, memperbarui pengetahuan, serta mempersiapkan diri secara mental dan intelektual,” katanya.

Ia mengimbau kepada PPPK Paruh waktu di Aceh Tamiang merespons perkembangan kebijakan tersebut dengan meningkatkan disiplin, etos kerja, kompetensi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, profesionalisme merupakan bagian penting dalam menunjukkan kemampuan PPPK dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Di sisi lain, Bunyamin berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses administrasi dan penerapan kebijakan terkait penataan tenaga non-ASN dan PPPK dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta pemerintah daerah menyampaikan informasi secara terbuka kepada PPPK mengenai mekanisme, persyaratan, formasi, serta tahapan yang ditetapkan pemerintah.

Terkait harapan adanya kesempatan bagi tenaga yang telah lama mengabdi, Bunyamin menegaskan bahwa setiap kebijakan tetap harus mengacu pada regulasi, kebutuhan pemerintah, kompetensi, serta prinsip transparansi dan keadilan.

“Yang kami harapkan adalah sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Jangan sampai persoalan administrasi di tingkat daerah menjadi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Bunyamin mengajak PPPK di Aceh Tamiang mengawal proses penataan tersebut secara konstruktif dengan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

“Kita kawal bersama sesuai aturan. Jangan pernah berhenti meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya untuk kemajuan Kabupaten Aceh Tamiang,” katanya.