Pemko Serahkan RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 ke DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Banda Aceh.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, yang didampingi Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad. Penyerahan berlangsung dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK setempat, Senin (24/8/2026) pagi.

Dalam agenda penting tersebut, Wali Kota Illiza turut didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin. Sidang paripurna juga dihadiri para anggota DPRK Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan pembahasan perubahan kebijakan anggaran daerah tahun berjalan.

Penyerahan RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 menjadi salah satu tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan legislatif untuk membahas penyesuaian kebijakan pendapatan maupun belanja daerah berdasarkan perkembangan pelaksanaan APBK hingga pertengahan tahun.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan anggaran tidak semata-mata harus dinilai berdasarkan besarnya alokasi anggaran maupun tingkat penyerapannya.

Menurutnya, aspek yang jauh lebih penting adalah kualitas belanja serta dampak nyata yang dihasilkan bagi masyarakat.

“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Irwansyah.

Politisi muda PKS tersebut mengatakan, RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam proses penyusunan anggaran daerah. Karena itu, perubahan terhadap KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan Kota Banda Aceh dengan dinamika yang terjadi serta realisasi pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026.

DPRK, kata Irwansyah, siap mencermati dan membahas dokumen tersebut secara konstruktif bersama Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama proses pembahasan berlangsung.

Komunikasi yang baik, menurutnya, perlu dibangun bersama komisi-komisi DPRK yang menjadi mitra kerja OPD maupun Badan Anggaran DPRK. Dengan demikian, pembahasan perubahan anggaran dapat berjalan efektif, terbuka, dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus tahapan penting menuju penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBKP) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Menurut Illiza, perubahan kebijakan anggaran merupakan bentuk respons bersama Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh untuk memastikan APBK tetap mampu menjawab perkembangan pembangunan serta kebutuhan riil masyarakat.

Pemerintah daerah bersama DPRK, lanjutnya, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan anggaran daerah tetap responsif, fleksibel, dan akuntabel.

“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” kata Illiza.

Ia menjelaskan, sejumlah faktor menjadi dasar perlunya dilakukan penyesuaian anggaran. Di antaranya perubahan asumsi pendapatan daerah, penyesuaian kebijakan transfer dari Pemerintah Pusat, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan hingga pertengahan tahun anggaran 2026.

Dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh memandang perlu melakukan perubahan terhadap KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian itu diharapkan dapat membuat alokasi anggaran semakin terarah, khususnya kepada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Illiza menegaskan, orientasi utama perubahan anggaran bukan sekadar melakukan penyesuaian angka, tetapi memastikan setiap belanja pemerintah memiliki dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Pendapatan Daerah Naik Rp201,95 Miliar

Dalam dokumen RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026, Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh direncanakan mencapai Rp1.513.928.203.849.

Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp201.951.648.055 dibandingkan Pendapatan Daerah dalam APBK murni Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.

Peningkatan pendapatan tersebut antara lain berasal dari penyesuaian target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar. Penyesuaian ini disebut mencerminkan adanya perbaikan tata kelola sekaligus meningkatnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar daerah.

Selain itu, terdapat penyesuaian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat. Komponen tersebut antara lain berasal dari penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Dana Alokasi Umum (DAU).

Penyesuaian juga terjadi pada Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Aceh. Sumbernya berasal dari pendapatan bagi hasil pajak serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus.

Bantuan tersebut mencakup Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Bantuan Operasional Pemerintahan (BOP) Mukim, serta dukungan untuk pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin.

Belanja Daerah Ikut Mengalami Peningkatan

Sejalan dengan peningkatan pendapatan, Belanja Daerah dalam RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 juga direncanakan mengalami peningkatan.

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.521.128.203.829, atau meningkat sebesar Rp201.951.648.055 dibandingkan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK murni.

Peningkatan tersebut tercatat sebesar 13,27 persen dari belanja daerah pada APBK murni.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap struktur anggaran dapat semakin menyesuaikan dengan kondisi aktual keuangan daerah sekaligus kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang tahun 2026.

Pembahasan antara eksekutif dan legislatif selanjutnya akan menjadi tahapan penting untuk memastikan perubahan kebijakan anggaran tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Baik Pemerintah Kota maupun DPRK Banda Aceh menekankan pentingnya pembahasan yang konstruktif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan proses pembahasan yang transparan serta koordinasi yang baik antara TAPK, OPD, komisi-komisi DPRK dan Badan Anggaran, perubahan APBK 2026 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.

Pada akhirnya, perubahan anggaran tersebut diharapkan tidak hanya tercermin dalam peningkatan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga dapat dirasakan melalui peningkatan kualitas pelayanan pemerintah, pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif, serta manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat Kota Banda Aceh.(**)