Banda Aceh – Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya mewujudkan Kota Lhokseumawe yang layak anak.
Komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam penegakan KTR telah dimulai sejak 2023 melalui Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut lahir bukan sekadar sebagai bentuk justifikasi, melainkan sebagai wujud komitmen dan resiliensi pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman adiksi tembakau.
Kini, komitmen tersebut kembali diuji melalui kebutuhan akan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam mengendalikan konsumsi dan adiksi tembakau sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat di Kota Lhokseumawe, yang dikenal sebagai Kota Petro Dollar.
Wali Kota menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat melalui kebijakan KTR diarahkan untuk menjadikan Kota Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak tingkat Utama. Pemerintah Kota berkomitmen mengawal proses legislasi bersama DPRK Lhokseumawe agar qanun tersebut segera rampung dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan regulasi yang berlaku saat ini.
“Saat ini Lhokseumawe berada pada tingkat Madya dalam Kota Layak Anak, salah satu yang tertinggi di Aceh. Target kita adalah menjadikan Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak dengan peringkat Utama. Karena itu, memprioritaskan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu ikhtiar menuju kota yang lebih baik dan inklusif,” ujar Sayuti, dalam diskusi, Kamis, 20 Agustus 2026.
Secara nasional, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara khusus mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Beleid tersebut mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.
Implementasi ketentuan tersebut di daerah sangat bergantung pada komitmen pemerintah kabupaten/kota. Di tingkat provinsi, Aceh telah memiliki payung hukum melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun regulasi turunan yang lebih teknis dan mengikat sesuai wilayah masing-masing.
Sementara itu, di tingkat kota, Lhokseumawe sejatinya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang ditandatangani pada masa Penjabat Wali Kota Lhokseumawe Imran, pada 5 September 2023.
Namun, Perwal tersebut dinilai belum cukup kuat karena bersifat administratif dan belum mengatur sanksi tegas sebagaimana qanun. Kalangan akademisi dan pemerintah kota menilai keberadaan qanun penting untuk memperkuat pengaturan KTR, termasuk ketentuan mengenai sanksi, sehingga perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan rokok dapat berjalan lebih efektif.
Akademisi UIN Ar-Raniry sekaligus Technical Coordinator Aceh Institute, Muazzinah Yacob, dalam sesi diskusi bersama Wali Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa percepatan Qanun KTR merupakan agenda yang seharusnya menjadi prioritas, mengingat pembahasannya telah berulang kali masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) Lhokseumawe.
“Pemerintah Lhokseumawe dalam hal ini harus mendorong percepatan Qanun KTR, karena Lhokseumawe bahkan tercatat sebagai salah satu dari sedikit kabupaten/kota di Aceh yang belum memiliki qanun atau perda khusus tentang KTR, padahal sebagian besar daerah lain di provinsi ini telah menerapkannya,” ungkap Muazzinah.
Muazzinah melanjutkan, keterlambatan menerbitkan Qanun KTR dapat menjadi kendala dalam proses transfer daerah terkait isu kesehatan dari Kemendagri.
“Selain berkewajiban menerbitkan regulasi setingkat Perda atau Qanun karena alasan urgensi kesehatan masyarakat, hal ini juga dapat berpengaruh pada kelancaran transfer daerah oleh Kemendagri dan berakibat pada sanksi teguran dari Kemenkes,” ungkapnya dalam sesi diskusi.
Lebih lanjut, Wali Kota Lhokseumawe mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal kebijakan KTR hingga menjadi qanun yang mampu mengatur sanksi secara tegas. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan rokok sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“KTR ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi bentuk proteksi kita untuk anak-anak agar terhindar dari paparan rokok yang mengancam generasi muda, khususnya di Kota Lhokseumawe. Ini perlu peran serta jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe agar qanun ini bisa segera disahkan dan diimplementasikan ke depannya,” ungkap Sayuti.
Di akhir diskusi, Sayuti juga mendorong terbentuknya Satgas KTR yang akan menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut di Lhokseumawe. Pemerintah Kota Lhokseumawe terus memperkuat komitmen agar Qanun KTR segera disahkan sebagai payung hukum dalam melindungi kesehatan masyarakat dan generasi muda Lhokseumawe.









