Karang Baru, Dailymail Indonesia
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih memiliki kewajiban belanja Tahun Anggaran 2025 untuk melakukan inventarisasi dan menindaklanjuti hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Permintaan tersebut disampaikan melalui edaran BPKD sebagai bagian dari tindak lanjut Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Dalam edaran itu, OPD yang memiliki utang kegiatan tahun 2025 diminta menyampaikan hasil reviu APIP kepada Bappeda. Inspektorat juga diminta melakukan reviu terhadap kewajiban yang belum diperiksa, sementara tahapan Perubahan RKPD 2026 dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian belanja.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena terdapat informasi bahwa sebagian kewajiban kegiatan Tahun Anggaran 2025 telah diakomodasi dalam APBK Murni Tahun Anggaran 2026, bahkan sebagian disebut telah direalisasikan pembayarannya.
Di sisi lain, hingga pertengahan Agustus 2026, penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Aceh Tamiang sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban APBK 2025 masih menjadi perhatian.
Mekanisme Penganggaran Dipertanyakan
Secara akuntansi pemerintahan, kewajiban belanja merupakan utang atas barang atau jasa yang telah diterima pemerintah daerah tetapi belum dibayarkan pada akhir periode pelaporan. Kewajiban tersebut harus dicatat dalam laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini mengacu antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, keberadaan dan nilai kewajiban perlu didukung dokumen serta melalui proses verifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan sebelum dilakukan penganggaran maupun pembayaran.
Persoalan kemudian muncul apabila penganggaran utang Tahun Anggaran 2025 dilakukan sebelum terdapat kepastian mengenai nilai kewajiban berdasarkan hasil proses reviu dan pemeriksaan laporan keuangan.
Berdasarkan penelusuran terhadap laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026, sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan kewajiban belanja tahun sebelumnya disebut telah tercantum dalam perencanaan pengadaan.
Kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait, terutama mengenai dasar hukum, dokumen pendukung, proses verifikasi, serta tahapan penganggaran yang digunakan.
Dasar Persetujuan TAPK Perlu Dibuka
Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut baru selesai pada 8 Agustus 2026 setelah sebelumnya terdampak kondisi banjir.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penganggaran kewajiban Tahun Anggaran 2025 dalam APBK 2026 apabila pada saat penyusunan anggaran belum terdapat kepastian akhir mengenai nilai kewajiban berdasarkan laporan keuangan hasil pemeriksaan.
Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan perangkat daerah terkait perlu memberikan penjelasan mengenai proses tersebut, termasuk apakah setiap kewajiban telah melalui verifikasi APIP serta memiliki dasar administrasi dan dokumen yang memadai.
Penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa penganggaran dan pembayaran utang daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta tertib pengelolaan keuangan daerah.
Perlu Klarifikasi Bukan Sekadar Sorotan
Persoalan ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, perbedaan waktu antara proses penganggaran, verifikasi kewajiban, penyusunan LKPD, dan pemeriksaan oleh BPK perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidaksesuaian prosedur.
Karena itu, BPKD, Inspektorat, TAPK, dan pihak terkait lainnya penting membuka informasi mengenai dasar pengakuan utang, nilai kewajiban, hasil reviu APIP, sumber anggaran, serta dasar hukum pembayaran kepada pihak ketiga.
Kejelasan tersebut menjadi penting mengingat pengelolaan utang pemerintah daerah berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik. Setiap rupiah yang dianggarkan dan dibayarkan harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tercermin secara transparan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Konfirmasi kepada BPKD, Inspektorat, TAPK, dan pihak terkait diperlukan sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses penganggaran maupun pembayaran kewajiban Tahun Anggaran 2025.








