BANDA ACEH – Memasuki 21 tahun perdamaian Aceh, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh didesak segera menuntaskan implementasi seluruh butir Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Penyelesaian MoU dinilai penting untuk mencegah kekecewaan masyarakat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Desakan itu disampaikan Eks GAM Danmark Tarmizi Age, yang akrab disapa Almukarram, selaku inisiator Aceh Goet, Selasa (18/8/2026). Ia menanggapi aksi massa pada 15 Agustus 2026 yang bertepatan dengan peringatan 21 tahun penandatanganan perdamaian Aceh.
Menurut Tarmizi, aksi tersebut harus dibaca sebagai sinyal adanya persoalan yang belum selesai, terutama terkait implementasi sejumlah kesepakatan dalam MoU Helsinki.
“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia harus segera menuntaskan persoalan yang masih tersisa dalam perjanjian damai. Jangan sampai persoalan yang kecil dibiarkan menjadi besar,” tegasnya.
Ia mengingatkan, perdamaian tidak cukup hanya dipertahankan melalui seruan. Perdamaian harus diperkuat dengan pelaksanaan kesepakatan yang menjadi fondasinya.
“Setiap pergolakan besar biasanya bermula dari persoalan kecil yang tidak diselesaikan dengan baik. Karena itu, jangan menunggu sampai kekecewaan masyarakat semakin besar,” katanya.
Simbol Aceh Belum Tuntas
Salah satu persoalan yang disoroti Tarmizi adalah implementasi Pasal 1.1.5 MoU Helsinki mengenai hak Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk lambang, bendera, dan himne.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan damai yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
“Sudah 21 tahun perdamaian berjalan, tetapi masih ada kesepakatan yang belum tuntas implementasinya. Ini harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang disepakati,” ujarnya.
Ia meminta persoalan simbol Aceh tidak menjadi pemicu konflik baru. Pemerintah, kata dia, harus membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang sesuai dengan kesepakatan damai sekaligus tetap berada dalam kerangka hukum negara.
Jangan Ulangi Sejarah Kelam
Tarmizi menegaskan, masyarakat Aceh tidak menginginkan konflik kembali terjadi. Karena itu, seluruh pihak harus menjaga perdamaian dan menghindari tindakan yang dapat memperuncing keadaan.
“Jangan ada lagi darah mengalir di Aceh. Sudah cukup masa lalu menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.
Ia meminta Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh menunjukkan keseriusan dengan menyelesaikan seluruh agenda MoU Helsinki secara bertahap, terbuka, dan bermartabat.
“Perdamaian bukan sekadar seremoni tahunan. Perdamaian harus dirasakan manfaatnya dan dibuktikan melalui implementasi perjanjian. Jangan biarkan MoU Helsinki hanya menjadi dokumen yang dikenang, tetapi harus menjadi kesepakatan yang benar-benar dijalankan,” pungkas Tarmizi Age. (R)








