Korban Kecelakaan Kerja Proyek Rehabilitasi Terminal B Aceh Tamiang Kecewa: “Jangankan Kerja, Duduk Saja Belum Bisa”

Berita6 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Penanganan korban kecelakaan kerja pada proyek Rehabilitasi Terminal Tipe B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang dilaksanakan oleh CV. RIDHA PO JAYA, kembali menjadi sorotan. Korban mengaku belum pulih, kecewa terhadap sikap pihak pemborong, dan mempertanyakan penanganan yang diterimanya pasca kecelakaan. Jum’at, 14 Agustus 2026.

Korban mengatakan hasil pemeriksaan Rontgen tidak dapat diperolehnya jika menggunakan layanan BPJS, sehingga ia merasa tidak mendapatkan pelayanan medis secara maksimal. Kondisi itu membuatnya memilih pulang meski masih merasakan sakit pada tubuhnya.

“Karena nggak mendapatkan pelayanan yang bagus, aku pulang ajalah bang. Mamak ku juga nggak bisa jagain aku. Aku pasrah, walaupun risiko lumpuh,” ujar korban kepada awak media.

Korban juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya sudah bisa kembali bekerja.

“Jangankan kerja, duduk aja belum bisa,” tegasnya

Selain itu, korban berharap perhatian datang langsung dari pihak pemborong sebagai penanggung jawab pekerjaan, bukan hanya melalui kepala tukang. Menurutnya, hingga saat ini keluarga hanya menerima uang sebesar Rp1 juta.

“Saya berharap ada perhatian dari pemborong, bukan dari kepala tukang. Keluarga cuma dikasih uang Rp1 juta,” ungkapnya.

Bertolak Belakang dengan Keterangan PPTK

Pernyataan korban bertolak belakang dengan keterangan Munawar, selaku PPTK pada Dinas Perhubungan Aceh. Saat dikonfirmasi, Munawar menyatakan kondisi korban sudah membaik dan bahkan sudah dapat kembali bekerja.

“Korban sudah baik dan sudah bisa bekerja hari ini,” kata Munawar.

Ia juga menjelaskan seluruh pekerja telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan seperti yang kami tentukan. Perihal klaim, kita tunggu hasil dari BPJS dulu,” jelasnya.

Rekanan Bungkam, APH Diminta Usut

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp terkait kondisi korban maupun bentuk tanggung jawab yang telah diberikan.

 

Kasus ini dinilai perlu diusut lebih lanjut, tidak hanya terkait administrasi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga dugaan kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penanganan medis korban, serta pemenuhan seluruh hak korban sesuai ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memastikan apakah kecelakaan telah dilaporkan sesuai prosedur, apakah korban memperoleh pelayanan medis yang menjadi haknya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan korban agar tidak menanggung sendiri dampak kecelakaan kerja tersebut.