Dok Humas Sekdakab Aceh Tamiang
Karang Baru Dailymail Indonesia
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui optimalisasi Layanan Sistem Informasi Layanan Pajak Daerah (SILAPANG) Versi 2. Aplikasi ini disiapkan untuk memangkas birokrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, menegaskan penerapan sistem berbasis digital menjadi syarat utama untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pendapatan daerah.

“Pemanfaatan sistem digital ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi contoh dalam pembayaran pajak non-tunai, dan para camat hingga datok penghulu wajib mengawal sosialisasi ini langsung ke masyarakat,” ujar Bupati Armia.
Salah satu pembaruan teknis utama pada sistem ini adalah pengintegrasian fitur QRIS Dinamis. Fitur tersebut memungkinkan nilai tagihan terhubung secara otomatis ke kode QR tanpa perlu penginputan nominal secara manual oleh wajib pajak. Selain itu, keabsahan dokumen kini ditunjang oleh penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Melalui SILAPANG versi 2, wajib pajak dapat mengecek tagihan secara real-time, mencetak mandiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta melakukan validasi langsung Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Di forum yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Tri Kurnia, menyebutkan bahwa pembenahan SILAPANG versi 2 merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait ETPD.
Langkah percepatan ETPD ini turut didukung oleh Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah, dan Bank Syariah Indonesia untuk memastikan keandalan jaringan transaksi serta keamanan data wajib pajak di daerah.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe, Yudo Herlambang, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Aceh Tamiang dalam mengadopsi sistem pembayaran non-tunai. Ia menilai inovasi ini memperkuat posisi Aceh Tamiang yang sebelumnya meraih penghargaan sebagai Program Unggulan P2DD Terbaik Tingkat Kabupaten se-Indonesia pada Championship P2DD 2024.










