BKSDA Aceh Bilang Kematian Gajah di Areal PT MPLI Aceh Tamiang Diduga Akibat Keracunan

Berita15 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Kematian seekor gajah sumatera yang ditemukan di areal perkebunan PT Mestika Prima Lestari Indah (PT MPLI), Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, kini menjadi perhatian serius. Berdasarkan pemeriksaan awal Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, satwa dilindungi tersebut diduga mati akibat keracunan.

Keterangan itu disampaikan Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (11/8/2026).

Menurut Ujang, keberadaan bangkai gajah pertama kali diketahui oleh salah seorang karyawan PT MPLI pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan BKSDA Aceh.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas BKSDA bersama Polres Aceh Tamiang, Polsek Tamiang Hulu, pihak PT MPLI, serta mitra Forum Konservasi Leuser (FKL) mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan.

“Pukul 19.00 WIB tim sampai di lokasi untuk melakukan identifikasi awal dan pengamanan lokasi. Berdasarkan hasil identifikasi awal, gajah liar tersebut berjenis kelamin jantan dengan kondisi kedua gading masih utuh dan tidak terdapat luka di bagian tubuh satwa,” ujar Ujang.

Penanganan terhadap bangkai gajah dilanjutkan pada Senin (10/8/2026) melalui proses nekropsi atau bedah bangkai yang dilakukan tim medis. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh petunjuk mengenai penyebab kematian satwa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyebab kematian diduga akibat keracunan. Diperkirakan kematian gajah tersebut sekitar tiga hari sebelumnya. Untuk memperkuat diagnosis, tim medis mengambil beberapa sampel organ untuk kepentingan uji laboratorium,” jelas Ujang.

Dengan demikian, dugaan keracunan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui hasil pemeriksaan laboratorium. Sampel organ menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat kandungan zat beracun atau faktor lain yang menyebabkan kematian satwa dilindungi tersebut.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Ujang, juga tidak menemukan alat maupun benda mencurigakan di sekitar lokasi.
Setelah proses nekropsi dan olah TKP selesai, bangkai gajah sumatera tersebut kemudian dikuburkan di lokasi penemuan, yakni di areal perkebunan PT MPLI.

Dugaan Keracunan Menyisakan Pertanyaan, mesti belum ada kesimpulan final mengenai penyebab kematian, dugaan keracunan tentu tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Gajah sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan kematiannya di kawasan perkebunan perlu mendapat perhatian serius, terlebih penyebab kematian masih menunggu hasil uji laboratorium.

Tidak adanya luka pada tubuh dan masih utuhnya kedua gading memang menjadi informasi penting dalam pemeriksaan awal. Namun, kondisi tersebut belum dengan sendirinya menjawab bagaimana satwa tersebut bisa kehilangan nyawa.

Karena itu, hasil laboratorium nantinya menjadi kunci untuk membuka fakta sebenarnya. Jika terbukti terdapat zat beracun dalam tubuh gajah, pertanyaan berikutnya adalah dari mana zat tersebut berasal, bagaimana satwa terpapar, dan apakah terdapat aktivitas manusia yang berkaitan dengan kematian tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terang agar kasus kematian satwa dilindungi tidak berhenti sebatas temuan bangkai dan proses penguburan.

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya pihak tertentu sebagai penyebab kematian gajah tersebut. Karena itu, semua pihak perlu menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dan proses penyelidikan sebelum menarik kesimpulan atau menunjuk pihak yang bertanggung jawab.

BKSDA Aceh mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar dan mendukung upaya perlindungan habitat serta lingkungan.