Mandor Klarifikasi Nilai Pagu Huntap BNPB : Bukan Rp.55 Juta, Melainkan Rp. 60 Juta per Unit, Akui Salah Penyampaian

Berita19 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Mandor PT Bintang Dua Lima, Sihotang, yang bertindak sebagai aplikator Produk Rumah Aman Gempa (RAG) Ferrocement Layer dari inventor PT Gubah Fifarian Indotama pada proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, memberikan klarifikasi terkait nilai anggaran pembangunan Huntap yang sebelumnya sempat disampaikan kepada DPRK Aceh Tamiang,

Sihotang mengakui telah keliru menyebutkan besaran pagu bantuan pembangunan Huntap, Ia menegaskan bahwa nilai bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah Rp. 60 juta per unit, bukan Rp. 55 juta seperti yang sempat diucapkannya saat menerima kunjungan anggota DPRK dan pemerintah kampung.

“Saya mengakui telah salah menyampaikan saat ditanya anggota DPRK dan Kepala Desa. Nilai bantuan Huntap dari BNPB yang benar adalah Rp. 60 juta per unit, bukan Rp. 55 juta,” ujar Sihotang, Senin 20 Juli 2026, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Tamiang yang dipimpin Ketua Komisi IV, Syarifuddi, didampingi Wakil Ketua Muhammad Yunus,S.Pd, Sekretaris Komisi, Muhammad Irwan,SP,MM dan Sadikin, anggota Komisi IV.

‎‎Hadir juga dalam rapat  Al-Afif, Direktur Operasional PT Gubah Fifarian Indotama dan A.Riyanto, dari PT Gubah Fifarian Indotama, Parulian Sihotang dari PT Bintang Dua Lima, Mursal, Koordinator Hunian Tetap (Huntap) BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, dan Amran, Datok Kampung Bukit Rata.

Menurutnya, kekeliruan tersebut terjadi karena kondisi fisik yang kelelahan sehingga kurang fokus saat menjawab pertanyaan. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud saat itu adalah perkiraan biaya yang telah dikeluarkan dalam proses pembangunan, bukan besaran pagu anggaran dari BNPB.

“Saat itu saya kurang fokus karena kelelahan mengejar target pekerjaan. Saya menangkap pertanyaannya sebagai perkiraan biaya yang sudah dikeluarkan, sehingga saya menjawab sekitar Rp. ,55 juta lebih,” jelasnya.

Meski demikian, Sihotang menilai pagu anggaran sebesar Rp. 60 juta per unit masih tergolong terbatas jika disesuaikan dengan kondisi harga material bangunan yang terus mengalami kenaikan.

Ia menyebutkan bahwa tingginya harga semen, pasir, dan material lainnya, ditambah biaya transportasi menuju lokasi proyek serta upah tenaga kerja, menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan Huntap.

“Kalau bicara kondisi di lapangan, anggaran Rp. 60 juta per unit sebenarnya masih sangat minim, harga material naik, biaya angkut jauh, ditambah ongkos tukang, sehingga anggaran tersebut terasa belum mencukupi untuk menghasilkan bangunan yang lebih maksimal,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, Sihotang berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penambahan anggaran pembangunan Huntap pada program serupa di masa mendatang agar kualitas bangunan dapat lebih ditingkatkan.

Di sisi lain, ia juga menanggapi sorotan publik terkait dugaan penggunaan material yang dinilai kurang memenuhi standar. Menurutnya, seluruh material yang dianggap tidak layak telah dievaluasi dan tidak lagi digunakan dalam pekerjaan.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan masukan dari semua pihak. Ini menjadi evaluasi penting bagi kami. Kami juga telah menerima teguran dari pihak inventor sebagai pemegang kliring teknologi RAG-Ferrocement Layer yang tidak mentoleransi kejadian tersebut.

Selain itu, kami telah memutus kerja sama dengan pemasok material sebelumnya karena pengadaan batako dilakukan melalui pihak tersebut,” tegas Sihotang.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menegaskan komitmen pelaksana proyek dalam melakukan evaluasi terhadap mutu pekerjaan pembangunan Hunian Tetap bagi warga terdampak bencana di Aceh Tamiang.