DPP PJS Tetapkan Isa Alima Sebagai Plt Ketua DPD PJS Aceh Berdasarkan Surat Keputusan Resmi

News173 Dilihat

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (PJS) secara resmi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS Provinsi Aceh berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 001/DPP-PJS/SK-PLT/ACEH/VI/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh DPP PJS di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, serta Sekretaris Jenderal, Abdul Rasyid Zaenal.

Dalam pertimbangannya, DPP PJS menyatakan bahwa penunjukan Plt dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap kepengurusan DPD PJS Aceh, di mana Ketua DPD PJS Aceh sebelumnya menyerahkan jabatan kepada Sekretaris DPD PJS Aceh. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi serta memenuhi persyaratan kepesertaan pada Musyawarah Nasional (Munas) PJS ke-3 yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2026 di Jakarta.

Melalui keputusan tersebut, DPP PJS menunjuk Drs. M. Isa Alima sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PJS Aceh dengan mandat untuk menyusun struktur kepengurusan baru DPD PJS Aceh paling lambat hingga akhir Juli 2026.

Masa jabatan Plt Ketua DPD PJS Aceh berlaku hingga terbentuknya kepengurusan definitif, mengingat tidak mungkin dilakukan proses penggantian kepengurusan di tengah tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Amanah yang diberikan merupakan tanggung jawab besar untuk menyatukan insan pers di Aceh, memperkuat profesionalisme jurnalisme siber, serta menjaga marwah organisasi. Dengan pengalaman yang dimiliki, diharapkan kepemimpinan sementara ini mampu menjadi jembatan menuju organisasi yang semakin solid, independen, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.