Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto

Nasional, News17 Dilihat

JAKARTA – Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, memasuki babak akhir. Majelis Etik Ombudsman RI memastikan telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan saat ini tengah memfinalisasi rekomendasi yang akan disampaikan pada pekan depan.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa tim etik telah merampungkan proses pendalaman, termasuk mendengar berbagai keterangan dari pihak yang dianggap relevan dalam perkara tersebut. Saat ini, Majelis Etik sedang melakukan musyawarah guna merumuskan usulan sanksi serta menyusun rekomendasi akhir hasil pemeriksaan.

“Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah selesai. Saat ini Majelis Etik sedang melakukan musyawarah untuk menentukan rekomendasi dan usulan sanksi yang nantinya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI,” kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Meski tahapan pemeriksaan substansial telah rampung, Majelis Etik masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto selaku terlapor untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bentuk hak membela diri. Menurut Jimly, prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak terlapor tetap menjadi bagian penting dalam mekanisme etik yang dijalankan.

“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” ujarnya.

Jimly menjelaskan, proses etik yang sedang berlangsung tidak harus menunggu adanya putusan hukum pidana ataupun proses peradilan lain. Menurutnya, mekanisme etik memiliki standar, prosedur, serta ukuran penilaian tersendiri yang berbeda dari proses hukum pidana.

Karena itu, Majelis Etik tetap dapat mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan. Hasil akhir pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas lebih lanjut dalam forum Pleno Pimpinan sesuai aturan yang berlaku di lembaga tersebut.

Pernyataan Jimly sekaligus menegaskan bahwa penegakan etika di lingkungan lembaga negara harus berjalan independen dan tidak terhambat oleh proses hukum lain yang mungkin berlangsung secara paralel.

Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. R. Siti Zuhro, menegaskan bahwa Majelis Etik bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Ia memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan aturan etik yang berlaku dan bertujuan menjaga integritas lembaga.

“Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,” ujar Siti Zuhro.

Ia juga menekankan bahwa momentum ini penting dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola Ombudsman RI agar semakin transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, penguatan sistem internal menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan Ombudsman RI ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas lembaga negara yang selama ini memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Publik kini menanti hasil rekomendasi Majelis Etik yang dijadwalkan akan disampaikan kepada pimpinan Ombudsman pada pekan depan.

Keputusan akhir yang dihasilkan nantinya dipandang penting tidak hanya untuk memberikan kepastian terhadap perkara yang tengah berlangsung, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen Ombudsman RI dalam menegakkan etika dan akuntabilitas di internal lembaga.(**)