Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

News138 Dilihat

JAKARTA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) mendadak muncul di pintu ruang rapat Badan Lagislasi DPR-RI, Jakarta, Senin (25 Mei 2026). Hari itu, Banleg DPR_RI sedang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR Aceh membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Seperti pengunjung umumnya, Mualem yang ditemani Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun serius menyimak jalannya RDP revisi UUPA. “Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini,” kata Mualem. “Saya mengapresiasi DPR Aceh yang berupaya berbuat terbaik untuk Aceh.”

Tak berapa lama kemudian, datang Ketua Banleg DPR-RI, Dr Bob Hasan, dan mengajak Mualem dan Nasir ke ruang VIP Banleg. Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat datang ke Banleg DPR-RI sebelum rapat berlangsung. “Semangat ya,” kata Dek Fadh kepada anggota DPR Aceh yang menghadiri RDP.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, yang ikut hadir dalam RDP revisi UUPA tersebut menjelaskan bahwa rapat berjalan dengan baik. “Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan draft revisi UUPA dari DPR-RI dengan usulan DRP Aceh dan Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

RDP di Banleg DPR-RI berlangsung pada pukul 14.40-15.00. Ketua Panja Banleg DPR-RI Rapat, Ahmad Imam Sukri, mengatakan pada prinsipnya revisi ini dilakukan untuk kebaikan rakyat Aceh. “Bagaimana kita semua dapat memahami dengan baik tentang apa yang disepakati,” katanya.

Setelah dipersilahkan memberi tanggapan, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli (Abang Samalanga), membuka pembicaraan dan beriterimakasih kepada Banleg DPR-RI yang telah mengundang tim DPR Aceh. “Saya persilahkan Wakil Ketua DPR Aceh (Ali Basrah) untuk membacakan tanggapan,” kata Abang Samalanga.

Secara umum, dari tanggapan DPR Aceh yang dibacakan Ali Basrah, terdapat 28 poin perubahan pada sejumlah pasal UUPA versi revisi. Termasuk pada konsideran. Sebelumnya, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mengusulkan perubahan pada 8 pasal dan satu pasal tambahan.

Namun, setelah ditelaah oleh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, dari 28 pon perubahan tersebut yang tidak sinkron hanya 8 poin yang berkaitan dengan kewenangan Aceh. “Banleg DPR-RI akan membahas lagi 8 poin tersebut. Sedangkan Dana Otsus Aceh di dalam draft revisi UUPA itu sudah dicantumkan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional,” kata Nurlis.

Sebelumnya, Mualem telah menyebutkan dua poin penting pada revisi UUPA yaitu tentang kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki, dan Dana Otsus setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional. []